Rabu, 11 April 2012

STANDAR PROFESI PERWAT DAN STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN

1. Standar profesi perawat

Pasal 24 ayat (1) PP 23/1996 Tentang Tenaga Kesehatan menentukan bahwa perlindungan hokum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugas yang sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan. Standar profesi merupakan ukuran kemampuan rata-rata tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Sampai saat ini perawat belum pempunyai standar profesi yang dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan hokum. Dengan memenuhi standar profesi dalam melaksanakan tugasnya, perawat terbatas dari pelanggaran kode etik.
Sebagai tolak ukur kesalahan perawat dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipergunakan pendapat “LEENEN” sebagai standar pelaksanaan profesi keperawatan, yang meliputi :
a. Terapi harus dilakukan dengan teliti,
b. Harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan,
c. Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh perawat dengan kategori keperawatan yang sama.
d. Dengan sarana dan upaya yang wajar dan sesuai dengan tujuan konkret upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
Dengan demikian, manakala perawat telah berupaya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan kemampuan dan pengalaman rata-rata seorang perawat dengan kualifikasi yang sama, maka dia telah bekerja dengan memenuhi standar profesi.

2. Standar asuhan keperawatan
Standar Asuhan Perawat yang disusun oleh Tim Depertemen Kesehatan Republik Indonesia diberlakukan sebagai Standar Asuhan Perawatan di Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.7637, pada tanggal 18 Agustus 1993. Keputusan ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional dan UU 23/1992.
Standar Asuhan Perawatan terdiri dari delapan standar yang harus dipahami dan dilaksaakan oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan, yaitu :

Standar I : Berisi filsafah keperawatan. Falsafah adalah pandangan hidup, anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh orang atau masyarakat. Falsafah keperawatan berisi nilai-nilai yang dijadikan pedoman dan harus ada dalam asuhan keperawatan.

Standar II : Berisi tujuan asuhan keperawatan. Tujuan asuhan keperawatan pada dasarnya adalah meningkatkan status kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki status kesehatan, dan membantu pasien mengatasi masalah kesehatan.

Standar III : Mnenentukan pengkajian keperawatan. Untuk memberikan asuhan keperawatan yang paripurna diperlukan data yang lengkap dan dikumpulkan secara terus-menerus, tentang keadaan pasien untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan.

Standar IV : Tentang diagnose keperawatan. Diagnose ini dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien yang dihasilkan pada fase pengkajian untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Data dianalisis dan dibandingkan dengan norma yang berlaku dan pola fungsi kehidupan pasien.

Standar V : Tentang perencanaan keperawatan. Perencanaan keperawatan disusun berdasarkan diagnose keperawatan. Di dalamnya menunjukkan prioritas masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam asuhan keperawatan berikut rencana tindakan yang akan dilakukan perawat untuk mencapainya. Tindakan yang direncanakan didalamnya hanyalah tindakan yang bersifat care yang merupakan kewenangan perawat.

Standar VI : Menentukan intervensi keperawatan, Intervensi keperawatan merupakan pelaksanaan tindakan yang telah ditentukan dalam rencana keperawatan. Implementasi atas rencana keperawatan dalam sebuah asuhan keperawatan dengan maksud mengupayakan pemenuhan kebutuhan pasien secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pemeliharaan, serta pemulihan kesehatan dengan mengikutsertakan pasien dan keluarganya. Hal ini berbeda dengan pelayanan medis oleh dokter berupa penyembuhan penyakit yang diupayakan dengan tindakan medic tertentu berupa pengobatan atau tindakan lain (aspek kuratif).

Standar VII : Menentukan evaluasi keperawatan. Evaluasi dilakukan dengan melibatkan pasien dan tenaga kesehatan lain. Hal itu dilakukan secara periodic, sistematis, dan berencana untuk menilai perkembangan pasien setelah dilakukannya tindkan keperawatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam asuhan keperawatan. Hasilnya dipergunakan sebagai dasar pertimbangan bagi tindakan kperawatan selanjutnya, apakah rencana yang telah disusun dilanjutkan pelaksanaanya atau diadakan perubahan apabila dipertimbangkan jika rencana tetap dijalankan tujuan tidak tercapai.

Standar VIII : Tentan catatan asuhan keperawatan. Setiap informasi tentang pasien yang berkaitan tentang kondisi kesehatan, analisis perawat dan kesimpulannya, rencana dan tujuan tindakan serta implementasi dari rencana beserta hasilnya harus dicatat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar