Sabtu, 31 Juli 2010

Profil RSUD Sunan kalijaga Demak

A. Data Umum
1. KELAS : Tipe C
2. STATUS : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
3. PEMILIK : Pemerintah Kabupaten Demak
4. DIREKTUR RS : Dr. Singgih Setyono, MMR
5. ALAMAT : Jl. Sultan Fatah 669/50 Demak Telp. 0291.685018 Fax. 0291. 681609 Email: rsud_suka@demak.go.id.

7. LOKASI : Kelurahan Mangunjiwan
Kecamatan Demak
Kabupaten Demak
Propinsi Jawa Tengah Kode Pos 59552

8. JUMLAH TEMPAT TIDUR : Kapasitas 164 Tempat Tidur
(VIP 15 TT, Kelas I 18 TT, Kelas II 30 TT, Kelas III 62 TT)Kelas
9. DASAR HUKUM : PERDA NOMOR 7 TAHUN 2008
10. Jenis Usaha : Jasa Pelayanan Kesehatan


B. Sejarah Singkat
RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terletak di Jl. Sultan Fatah Nomor 669/50 Demak seluas + 4 hektar. RSUD Sunan Kalijaga berada di Kota Demak dan juga berada di jalur utama pantai utara Jawa Tengah. RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pasa awalnya didirikan oleh Pemerintah Belanda tahun 1938 yang lokasinya di sekolahan Ongko Loro (saat ini masih digunakan sebagai gedung pertemuan rumah sakit dan ruang Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit). Kepala Rumah Sakit Demak yang pertama di jabat oleh dokter Sastro berdasarkan Surat Keputusan Departemen Van Gezondheid Semarang.
Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak sejak tahun 1938 hingga tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Tahun 1938 – 1949
Tahun 1949 – 1979
Tahun 1979 – 1993




Tahun1993 – 2009
:
:
:




:

: Balai Kesehatan.
Status Rumah Sakit Umum Kabupaten.
Status Rumah Sakit Umum Demak kelas D. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 51/Menkes/SK/ II/1979 tentang Rumah Sakit Umum Kelas D untuk Pemda Tingkat II.
Status Rumah Sakit Umum Demak kelas C. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 204/Menkes/SK/II/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Demak milik Pemda Tk II Demak
Pada tahun 1997, dalam rangka mendukung slogan “Demak Beramal“, H.DJOKO WIDJI SUWITO, SIP sebagai Bupati Demak telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 445.1/1.500 / 1997 tanggal 12 Nopember 1997 tentang Penetapan Nama RSU Kabupaten Demak dengan nama “RSUD Bhakti Karya Husada“. Selanjutnya, karena dipandang nama ”Bhakti Karya Husada” di pandang belum sesuai dengan ciri khas Daerah Kabupaten Demak, guna menumbuhkan kebanggaan masyarakat di daerah tersebut di ganti dengan nama ”Rumah Sakit Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak” berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2008, maka berubah menjadi RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

C. Visi, Misi dan motto
Visi :
“Menjadi Rumah Sakit Kebanggaan Masyarakat Demak dan Sekitarnya Tahun 2011”.
Misi :
 Mengutamakan kepuasan pelanggan sesuai standar pelayanan rumah sakit
 Mengembangkan pelayanan trauma senter dan rumah sakit jemput pasien
 Mengembangkan sumberdaya manusia secara berkelanjutan
 Menciptakan suasana dan lingkungan rumah sakit yang aman dan nyaman
 Menjalin kerjasama antar mitra kerja
Motto :
“Senyum Untuk Kesembuhan Anda” (SUKA)


BAB II
FASILITAS PELAYANAN

A. Tugas Pokok

Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

B. Tujuan pelayanan
Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Demak dan sekitarnya dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuantitatif dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Demak.

C. Fungsi
 Menyelenggarakan pelayanan medis
 Menyelenggarakan pelayananan penunjang medis dan non medis
 Menyelenggarakan pelayananan dan asuhan keperawatan
 Menyelenggarakan pelayanan rujukan
 Menyelenggarakan pendidikan pelatihan
 Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
 Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan
 Menyelenggarakan pemasaran rumah sakit dan rekam medik.


D. Jenis Pelayanan Rumah Sakit
1. Instalasi Rawat Jalan
a. Poliklinik Umum
b. Poliklinik DOTS
c. Poliklinik Gigi
d. Poliklinik Spesialis :
 Penyakit Dalam
 Kesehatan Anak
 Kebidanan dan Penyakit Kandungan
 Bedah
 Syaraf
 Mata
 Teling Hidung Tenggorokan
 Penyakit Kulit dan Kelamin
 Kesehatan Jiwa
 Rehabilitasi Medik
2. Instalasi Rawat Inap
a. Ruang VVIP (proses pembangunan)
b. Ruang VIP (Wijaya Kusuma)
c. Ruang Penyakit Dalam (Mawar)
d. Ruang Anak (Dahlia)
e. Ruang Bedah (Kenanga)
f. Ruang Bersalin (Melati)
g. Ruang THT, Penyakit Mata, Penyakit Syaraf (Sokka)
h. Ruang Khusus Pasien Jamkesmas & Jamkesda (Cempaka)
3. Instalasi Rawat Darurat
a. Pengembangan Trauma Centre
b. Pengembangan rumah sakit jemput pasien
c. One Day Care


4. Instalasi Radiologi
a. Pemeriksaan Kontras dan Non Kontras
b. USG Konfensional dan non Konfensional
c. Pemeriksaan EKG dan EEG.
5. Instalasi Laboratorium
 Kimia klinik
 Hematologi klinik
6. Instalasi Farmasi
7. Instalasi Gizi
 Konsultasi Gizi
8. Instalasi Intensif Care Unit
9. Instalasi Bedah Sentral
10. Instalasi Pemulasaraan Jenazah
11. Instalasi Pemeliharaan Sarana

E. Pelayanan Penunjang
1. EKG adalah alat untuk mengetahui fungsi jantung, riwayat serangan jantung.
2. EEG adalah alat uuntuk merekam kegiatan otak dengan pemetaan gelombang otak.
3. Laboratorium
Pelayanan Laboraturium (24 jam) meliputi :
• Hematologi
• Kimia Klinik
• Bakteriologi
• Serologi
• Urinalisa
• Narkoba
• Tes HIV


4. Radiologi
Pelayanan Radiologi (24 jam) meliputi :
• Radiologi
• USG
• Mobile X ray
5. Farmasi
Pelayanan Farmasi memberikan layanan untuk pembelian obat-obatan, baik obat generic maupun obat paten dan alat kesehatan, bahan habis pakai
6. Gizi
Pelayanan Gizi meliputi :
• Memberikan konsultasi gizi rawat jalan dan rawat inap
• Penyelenggaraan makan pasien
7. Rehabilitasi Medik/Fisioterapi
• Konsultasi dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
• Pelayanan Fisioterapi.

F. Pelayanan Kesehatan Penunjang
1. Rumah Sakit Rujukan Flu Burung di Kabupaten Demak
2. Pelayanan Mobil Ambulance dan Jenazah
3. Pelayanan Mediko Legal.
4. Pelayanan Visum et repertum
5. Pelayanan Home Care / Home Visit
6. Pelayanan Sosial / Bhakti Sosial kemasyarakatan
7. Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
8. PKBRS ( Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit )
9. MOW ( Medis Operatif Wanita ) pasang dan lepas norplant.
10. Pemeriksaan Kesehatan/Medical Chek Up (CPNS, PNS, Caleg, dll)

Menejemen Keperawatan

KEWASPADAAN UNIVERSAL ( UNIVERSAL PRECAUTI0N )

Pendahuluan
Sejak AIDS dikenal; kebijakan baru yang bernama kewaspadaan universal atau universal precaution dikembangkan. Kebijakan ini menganggap bahwa setiap darah dan cairan tertentu lain dapat menyebabkan infeksi, tidak memandang status sumbernya. Ada berbagai macam infeksi menular yang terdapat dalam darah dan cairan tubuh lain seseorang, di antarahya hepatitis B dan C, dan HIV. Mungkin juga ada infeksi lain yang belum diketahui.
Dalam sarana kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, praktek dokter dan dokter gigi, tindakan yang dapat mengakibatkan Iuka atau tumpahan cairan tubuh, atau penggunaan alat medis yahg tidak steril, dapat menjadi sumber infeksi penyakit pada
petugas layanan kesehatan dan pasien lain. Jadi seharusnya kewaspadaan universal atau universal precaution diterapkan secara penuh. Harus ditekankan bahwa universal precaution dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi terhadap penularan HIV tetapi yang tidak kalah penting terhadap infeksi lain yang dapat parah dan sebetulnya lebih mudah menular, misalnya virus hepatitis B dan C. Petugas layanan kesehatan harus menerapkan universal precaution dalam hubungan dengan semua pasien.
Kita biasanya menganggap cairan yang dapat menularkan HIV sebagai darah, cairan kelamin dan ASI saja. Namun ada cairan lain yang dapat mengandung kuman lain, dan dalam sarana kesehatan, lebih banyak cairan tubuh biasanya tersentuh. Cairan tubuh yang perlu diwaspadai antara lain :
• Semen
• Cairan vagina
• Cairan ketuban
• Cairan limfa
• Cairan cerebrospinal
• Cairan pleura dan peritoneal
• Cairan pericardial




Universal precaution tidak mencakup :
• Faeses
• Nasal secretions
• Sputum
• Keringat
• Urine
• Cairan muntah
• Air liur ( kecuali ketika tercampur darah dalam tindakan mulut)
Kegiatan yang paling berisiko Jelas ada beberapa kegiatan yang umum dilakukan oleh petugas layanan kesehatan yang menimbulkan risiko, antara lain :
• Menyuntiklmengambil darah
• Tindakan bedah
• Tindakan kedokteran gigi
• Persalinan
• Membecsihkan darah/cairan lain
Sebaliknya ada beberapa perilaku yang menempatkan petugas layanan kesehatan atau pasien dalam keadaan berisiko, misalnya :
• Menutup jarum suntik kembali
• Salah meletakkan jarum atau pisau/alat tajam
• Menyentuh pasien tanpa cuci tangan
Penerapan universal precaution Karena akan sulit untuk mengetahui apakah pasien terinfeksi atau tidak, petugas layanan kesehatan harus menerapkan kewaspadaan universal secara penuh dalam hubungan dengan semua pasien, dengan melakukan tindakan berikut :
1. Administrative Controls
• Pendidikan
Mengembangkan sistem pendidikan tentang tindakan pencegahan kepada pasien, petugas, dan pengunjung rumah sakit untuk meyakinkan mereka dan bertanggung jawab dalam menjalankannya
• Adherence to Precaution (Ketaatan terhadap tindakan pencegahan) Secara periodik menilai ketaatan terhadap tindakan pencegahan dan adanya perbaikan langsung
2. Standard Precautions
• Cuci tangan dengan menggunakan antiseptik setelah berhubungan dengan pasien atau setelah membuka sarung tangan
• Segera cuci tangan setelah ada hubungan dengan cairan tubuh
• Pakai sarung tangan bila mungkin akan ada hubungan dengan cairan tubuh atau peralatan yang terkontaminasi dan saat menangani peralatan habis pakai
• Pakai masker dan kacamata pelindung bila mungkin ada percikan cairan tubuh
• Tangani dan buang jarum suntik dan alat tajam lain secara aman; yang sekali pakai tidak boleh dipakai ulang
• Bersihkan dan disinfeksikan tumpahan cairan tubuh dengan bahan yang cocok
• Patuhi standar untuk disinfeksi dan sterilisasi alat medis
• Tangani semua bahan yang tercemar dengan cairan tubuh sesuai dengan prosedur
• Buang limbah sesuai prosedur. Pemisahan limbah sesuai jenisnya diawali sejak limbah tersebut dihasilkan
a. Limbah padat terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh dibuang ke tempat sampah kantong plastik kuning
b. Limbah padat tidak terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh dibuang ke tempat sampah kantong plastik hitam
c. Limbah benda tajam atau jarum dibuang ke kontainer yang berwarna kuning tahan tusuk dan tahan air
• Kesehatan karyawan dan darah yang terinfeksi bakteri patogen
Untuk mencegah luka tusuk benda tajam:
a. Berhati-hati saat menangani jarum, scalpel, instrumen yang tajam atau alat kesehatan lainnya dengan permukaan tajam,
b. Jangan pernah menutup kembali jarum bekas pakai atau mernanipulasinya dengan kedua tangan.
c. Jangan pernah membengkokkan atau mematahkan jarum
d. Buanglah benda tajam atau jarum bekas pakai ke dalam wadah. yang tahan tusuk dan air, dan tempatkan pada area yang mudah dijangkau dari area tindakan.
e. Gunakan mouthpieces, ressucitation bags atau peralatan ventilasi lain sebagai alternatif mulut ke mulut.
Alat pelindung Unsur lain yang penting dalam universal precaution adalah penggunaan alat pelindung yang sesuai tindakan. Alat yang dibutuhkan dapat hanya sarung tangan (misalnya untuk ambil darah) hingga semua alat yang dibutuhkan oleh seorang bidan waktu membantu kelahiran. Namun perawat yang hanya menyentuh pasien tidak membutuhkan sarung tangan, yang penting cuci tangan sebelum dan sesudahnya. Alat pelindung yang dibutuhkan antara lain :

• Sarung tangan, digunakan sebab tangan atau kulit berpotensi kontak dengan darah
atau cairan lain dan material yang terkontaminasi.
• Celemek
• Masker atau pelindung muka, untuk menghindari droplet darah atau cairan lain dari mulut, mata atau hidung
• Kacamata
• Pelindung kaki Perawatan di rumah

Universal precaution tidak hanya dibutuhkan dalam sarana kesehatan resmi, tetapi juga terkait perawatan di rumah. Sekali lagi, tujuan utamanya adalah untuk melindungi keluarga tim perawatan dariberbagai infeksi, bukan hanya HIV, justru risiko penularan HIV pada keluarga di rumah sangat amat rendah. Jadi kita harus menganggap sebagian besar cairan tubuh sebagai sumber infeksi.
Prosedur universal precaution untuk perawatan di rumah serupa dengan di rumah sakit, hanya mungkin lebih sederhana. Bila tidak ada sarung tangan, secara darurat kita dapat memakai kantong plastik yang utuh. Yang penting kita menutup semua luka pada kulit dengan plester luka. Mungkin yang paling penting adalah untuk menjaga kebersihan di rumah. Cucian biasanya tidak membutuhkan perhatian khusus asal tidak tercermar cairan; bila tercemar lebih baik dicuci dengan pemutih dulu (larutan klorin 0,5%) dengan memakai sarung tangan, kemudian dapat dicuci dengan sabun seperti biasa.