Senin, 11 Oktober 2010

SISTEM REMUNERASI TENAGA KEPERAWATAN PADA BLUD RSUD BAGIAN DARI MANAJEMEN KEPERAWATAN

SUKARDJO ( PRAKTISI MENEJEMEN KEPERAWATAN) HUMAS RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

Penerapan BLU atau BLUD bagi rumah sakit di Indonesia, berefek pada remunerasi bagi pegawai di institusi tersebut, tidak terkecuali perawat sebagai sebuah profesi yang mandiri dan mesti selayaknya juga dihargai. Sehingga pemahaman tentang remunerasi juga mestinya dikuasai oleh perawat, minimal di tingkat bidang perawatan atau komite perawatan.
Ketika tidak ada perawat yang mau intens memikirkan masalah ini, maka lagi lagi, profesi perawat hanya akan dijadikan sebagai pelengkap penderita dalam urusan remunerasi.
Prinsip prinsip universal dalam remunerasi, juga mestinya ditujukan untuk profesi yang 24 jam mendampingi pasien ini. Semacam keadilan, keterbukaan, tanggung jawab, beban kerja dll, menjadi pertimbangan pokok dalam pembagian jasa pelayanan.

Disamping itu, prinsip jasa langsung dan jasa tidak langsung musti juga diakomodasi, agar kinerja perawat bisa diukur dan dihargai seoptimal mungkin.
Di bawah ini, beberapa panduan atau simulasi yang dapat digunakan untuk menghitung remunerasi bagi perawat. Masing masing kategori menggunakan nilai/poin/indek, untuk membedakan dari masing masing kategori itu :

1.Golongan dan Kepangkatan.
Dikategorikan dengan Gol 2a, 2b, 2c dst sampai 4d. Masing masing golongan memiliki nilai sendiri sendiri, misalnya : 2a = 7 index, 2b = 8 indek, 2c = 9 indek dst. Bagi rumah sakit swasta yang tidak memiliki golongan kepangkatan, bisa diasosiasikan dengan golongan yang berlaku di rumah sakit tersebut.

2. Masa Kerja.
Masa kerja bisa dihitung dari 0-3 bulan, 3-1 tahun, 1-2 tahun, 2-3 tahun dst. Masing masing juga dengan indek berbeda. Misal 0-3 bulan = 0,0 indek, 3-1 tahun = 0,5 indek, 1-2 tahun = 1 indek, 2-3 tahun = 1,5 indek dst.

3. Volume Kerja.
Volume kerja dihitung berdasar absensi harian. Misal selama satu bulan cuti 12 hari = 4 indek, cuti 8 hari = 5 indek, cuti 4 hari = 6 indek, tidak cuti = 6 indek.


4. Pendidikan.
Pendidikan dikategorikan dari SPK, D1, D3, D4, S1, S1 Profesi, S2 Profesi dst. Misal : SPK = 1 indek, D1 = 1,5 indek, D3 = 2,5 indek, D4 = 3 indek, S1 = 5 indek, S1 Profesi 6 indek dst.

5. Volume Tanggung Jawab.
Volume Tanggung jawab bisa dikategorikan menjadi Supervisor, Kepala Ruang, PN/Ka Team, Perawat Pelaksana, Perawat pelaksana VIP, Perawat Pelaksana Unit Khusus (ICU, IGD) dll. Masing masing juga sama dengan indek yang berbeda.

6. Tunjangan Jabatan.
Tunjangan Jabatan bisa dikategorikan dari Supervisor, Kepala Ruang, Wakil Kepala Ruang, PN/Ketau Team.

7. Tunjangan Fungsional.
Tunjangan Fungsional dapat dikategorikan menjadi perawat shift, perawat non shift dan perawat administrasi.
Dengan pedoman ini, masing masing perawat dilihat dan dihitung jumlah indek yang dimiliki, kemudian dikalikan dengan harga indek pada bulan itu.
Sebagai contoh : Perawat Nurul Ngaini, seorang Kepala Ruang ICU dengan masa kerja 10 tahun, Gol 3A, Pendidikan S1. Maka bisa dihitung jumlah indeknya. Bila jumlah indeknya 40, dan harga indek pada bulan itu adalah Rp.75.000,- maka jasa pelayanan yang diterima oleh perawat Nurul adalah 40 x Rp.75.000 = Rp. 3.000.000,-. Inipun masih ditambah dengan Indek langsung, yang didapat dari kinerja ruang yang ditempati perawat Nurul.

1 komentar: