Minggu, 16 Desember 2012



KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN
  
A.  Pengertian        
      Asuhan keperawatan (DPP PPNI, 1999):
Suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dalam upaya pemenuhan KDM, dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan, dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.

Asuhan keperawatan dilaksanakan dalam bentuk proses keperawatan yang meliputi tahap:
-                  pengkajian
-                  diagnosa keperawatan
-                  perencanaan (intervensi)
-                  pelaksanaan (implementasi)
-                  evaluasi (formatif/proses dan sumatif)

Proses keperawatan sebagai salah satu pendekatan utama dalam pemberian asuhan keperawatan, pada dasarnya suatu proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah (Nursalam, 2001:6).

B. Tujuan Asuhan Keperawatan
      untuk mengidentifikasi masalah klien,  apakah keadaan klien sehat atau sakit.

C. Standar Asuhan Keperawatan.
.        Standar Asuhan Keperawatan secara resmi telah diberlakukan untuk diterapkan di seluruh rumah sakit melalui SK Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993. Standar asuhan keperawatan terdiri dari :
Standar I        : Pengkajian keperawatan.
            Standar II       : Diagnosa keperawatan.
            Standar III      : Perencanaan keperawatan.
            Standar IV     : Intervensi keperawatan.
            Standar V      : Evaluasi keperawatan.
            Standar VI     : Catatan asuhan keperawatan.

1.      Standar I.
Asuhan keperawatan paripurna memerlukan data yang lengkap dan dikumpulkan secara terus menerus, tentang keadaannya untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Data kesehatan harus bermanfaat bagi semua anggota tim kesehatan. Komponen pengkajian keperawatan meliputi :
a.      Pengumpulan data dengan kriteria : menggunakan format yang  baku, sistematis, diisi sesuai item yang tersedia, aktual (baru), absah (valid).
b.      Pengelompokan data dengan kriteria : data biologis, data  psikologis, data sosial, data spiritual.
c.      Perumusan masalah dengan kriteria : kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan, perumusan masalah ditunjang oleh data yang telah dikumpulkan.

2.      Standar II.
Diagnosa keperawatan dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien, dianalisis dan dibandingkan dengan norma fungsi kehidupan pasien dengan kriteria :  diagnosa keperawatan dihubungkan dengan penyebab kesenjangan dan pemenuhan kebutuhan pasien, dibuat sesuai dengan wewenang perawat, komponennya terdiri dari masalah, penyebab/gejala (PES) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE), bersifat aktual apabila masalah kesehatan pasien sudah nyata terjadi, bersifat potensial apabila masalah kesehatan pasien kemungkinan besar akan terjadi, dapat ditanggulangi oleh perawat.

3.      Standar III.
         Perencanaan keperawatan disusun berdasarkan diagnosa keperawatan . Komponen  perencanaan keperawatan meliputi :
a.      Prioritas masalah dengan kriteria : masalah-masalah yang mengancam kehidupan merupakan prioritas pertama., masalah-masalah yang mengancam kesehatan seseorang adalah prioritas kedua, masalah-masalah yang mempengaruhi perilaku merupakan prioritas ketiga.
b.      Tujuan asuhan keperawatan dengan kriteria : spesifik, bisa diukur, bisa dicapai, realistik, ada batas waktu.
c.      Rencana tindakan dengan kriteria : disusun berdasarkan tujuan asuhan keperawatan, melibatkan pasien/keluarga, mempertimbangkan latar belakang budaya pasien/keluarga, menentukan alternative tindakan yang tepat, mempertimbangkan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku, lingkungan, sumberdaya dan fasilitas yang ada, menjamin rasa aman dan nyaman bagi pasien, kalimat instruksi, ringkas, tegas dengan bahasanya mudah dimengerti.


4.      Standar IV.
         Intervensi keperawatan adalah pelaksanaan rencana tindakan yang diten tukan  dengan maksud agar kebutuhan pasien terpenuhi secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pencegahan, pemeliharaan serta pemulihan kesehatan dengan mengikut sertakan pasien dan keluarganya dengan kriteria :
a.      Dilaksanakan sesuai dengan rencana keperawatan.
b.     Menyangkut keadaan bio, psiko, social, spiritual pasien.
c.  Menjelaskan setiap tindakan keperawatan yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga.
d.     Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e.     Menggunakan sumber daya yang ada.
f.      Menerapkan prinsip aseptic dan antiseptic.
g    Menerapkan prinsip aman, nyaman, ekonomis, privacy, dan mengutamakan keselamatan pasien.
h.     Melaksanakan perbaikan tindakan berdasarkan respon pasien.
i.   Merujuk dengan segera bila ada masalah yang mengancam keselamatan pasien.
j.      Mencatat semua tindakan yang telah dilaksanakan.
k.     Merapikan pasien dan alat setiap selesai melakukan tindakan.
l.     Melaksanakan tindakan keperawatan berpedoman pada prosedur teknis yang telah ditentukan. 
Intervensi keperawatan berorientasi pada 14 komponen keperawatan dasar meliputi:
1.        Memenuhi kebutuhan oksigen.
2.        Memenuhi kebutuhan nutrisi, keseimbangan cairan dan elektrolit.
3.        Memenuhi kebutuhan eliminasi.
4.        Memenuhi kebutuhan keamanan.
5.        Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan fisik.
6.        Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur.
7.        Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani.
8.        Memenuhi kebutuhan spiritual.
9.        Memenuhi kebutuhan emosional.
10.     Memenuhi kebutuhan komunikasi
11.     Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis.
12.     Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan.
13.     Memenuhi kebutuhan penyuluhan.
14.     Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.

5.      Standar V.
         Evaluasi keperawatan dilakukan secara periodik, sistimatis dan berencana, untuk menilai perkembangan pasien dengan kriteria : setiap tindakan keperawatan dilakukan evaluasi terhadap indikator yang ada pada rumusan tujuan, selanjutnya hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan, evaluasi melibatkan pasien, keluarga dan tim kesehatan, evaluasi dilakukan sesuai standar.

6.      Standar VI.
         Catatan asuhan keperawatan dilakukan secara individual dengan kriteria : dilakukan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan, dapat digunakan sebagai bahan informasi, komunikasi dan laporan, dilakukan segera setelah tindakan dilaksanakan, penulisannya harus jelas dan ringkas serta menggunakan istilah yang baku, sesuai pelaksanaan proses keperawatan, setiap pencatatan harus mencantumkan initial/paraf/nama perawat yang melaksanakan tindakan dan waktunya, menggunakan formulir yang baku dan disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.2    Proses Keperawatan.
2.2.1.Pengertian.
         Proses keperawatan adalah suatu metoda di mana suatu konsep diterapkan dalam praktek keperawatan. Hal ini bisa disebut sebagai suatu pendekatan problem solving yang memerlukan ilmu, tehnik dan ketrampilan interpersonal dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan klien / keluarga. Proses keperawatan terdiri dari lima tahap yang sequensial dan berhubungan : pengkajian, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Iyer et al, 1996)
         Proses keperawatan merupakan cara yang sistematis yang dilakukan oleh perawat bersama klien dalam menentukan kebutuhan asuhan keperawatan dengan melakukan pengkajian, menentukan diagnosis, merencanakan tindakan yang akan dilakukan, melaksanakan tindakan serta mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan dengan berfokus pasa klien, berorentasi pada tujuan pada setiap tahap saling terjadi ketergantungan dan saling berhubungan. ( Hidayat, 2004. 95).

Karakteristik / Ciri Khas Proses Keperawatan.

Adapun karakteristik proses keperawatan menurut Hidayat (2004.97) sebagai berikut
1.        Proses keperawatan merupakan metode pemecahan masalah yang bersifat terbuka dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan klien, juga selalu berkembang terhadap masalah yang ada dan mengikuti perkembangan zaman.
2.        Proses keperawatan dapat dilakukan melalui pendekatan secara individual dari pemenuhan kebutuhan pasien.
3.        Melalui proses keperawatan terdapat beberapa permasalahan yang sangan perlu direncanakan.
4.        Melalui proses keperawatan akan diarahkan tujuan pelayanan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
5.        Proses keperawatan itu sendiri merupakan suatu siklus yang saling berhubungan antara tahap satu dengan yang lain dan tidak berdiri sendiri.
6.        6.        Adanya proses keperawatan penentuan masalah akan lebih cepat diatasi mengingat didalam proses keperawatan terdapat penekanan validasi data serta adanya pembuktian masalah dan menekankan pada umpan balik atau pengkajian ulang dalam mengetahui kebutuhan dasar secara komperhensif.

Manfaat Proses Keperawatan.
Manfaat proses keperawatan menurut Gaffar (1999)  meliputi beberapa aspek yaitu :
1.      Aspek Administrasif.
         Kegiatan dokumentasi keperawatan yang berupa pencatatan dan pelaporan akan menjamin kualitas asuhan keperawatan karena dari kegiatan ini dapat dikomunikasikan dan dievaluasi perkembangan klien.
2.      Aspek Hukum.
Asuhan keperawatan didasarkan pada investigasi, observasi dan analisa, yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar masalah kesehatan klien teridentifikasi sehingga intervensi yang dilakukan lebih efektif dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien.
1.        3.        Aspek Ekonomi.
Proses keperawatan akan menjamin asuhan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kesehatan klien, sehingga lebih efisien dari segi biaya karena lebih proposional dalam arti sesuai kebutuhan klien.
4.      Aspek Pendidikan dan Pelatihan.
Keperawatan tidak dapat diterapkan tanpa pendidikan dan pelatihan, sebaliknya pendidikan keperawatan tidak akan berkembang dengan baik tanpa asuhan dari proses keperawatan sebagai metoda ilmiah pemberian asuhan keperawatan.


















Konsep Dokumentasi Asuhan Keperawatan

Pengertian.
Dokumentasi keperawatan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan yang dimiliki perawat dalam melakukan catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan klien, perawat, dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab perawat.
Dokumentasi ini penting karena pelayanan keperawatan yang diberikan pada klien membutuhkan catatan dan pelaporan  yang dapat digunakan sebagai tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai kemungkinan masalah yang dialami klien baik masalah kepuasan maupun ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.

Kegunaan Dokumentasi.
Dokumentasi keperawatan menurut Hidayat (2002. 6-7) mempunyai beberapa kegunaan bagi perawat dan klien antara lain:
1.        1.        Sebagai Alat Komunikasi.
         Dokumentasi dalam memberian asuhan keperawatan yang terkoordinasi dengan baik akan menghindari atau mencegah informasi yang berulang. Kesalahan juga akan berkurang sehingga dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Disamping itu komunikasi juga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
1.        2.        Sebagai Mekanisme Pertanggung Gugatan.
Standar dokumentasi memuat aturan atau ketentuan tentang pelaksanaan pendokumentasian. Oleh karena itu kualitas kebenaran standar pendokumentasiaan akan mudah dipertanggung jawabkan dan dapat digunakan sebagai perlindungan atas gugatan karena sudah memiliki standar hukum.
1.        3.        Metode Pengumpulan Data.
         Dokumentasi dapat digunakan untuk melihat data-data pasien tentang kemajuan atau perkembangan dari pasien secara objektif dan mendeteksi kecenderungan yang mungkin terjadi dapat digunakan juga sebagai bahan penelitian, karena data-datanya otentik dan dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu dokumentasi dapat digunakan sebagai data statistik.
1.        4.        Sarana Pelayanan Keperawatan Secara Individual.
         Tujuan ini merupakan integrasi dari berbagai aspek klien tentang kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan yang meliputi kebutuhan bio, spiko, sosial dan spiritual sehingga individu dapat merasakan manfaat dari pelayanan keperawatan.
1.        5.        Sarana Evaluasi.
         Hasil akhir dari asuhan keperawatan yang telah didokumentasikan adalah evaluasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan.
1.        6.        Sarana Meningkatkan Kerjasama Antar Tim Kesehatan.
Melalui dokumentasi, tenaga dokter, ahli gizi, fisioterapi dan tenaga kesehatan akan saling kerjasama dalam memberikan tindakan yang berhubungan dengan klien. Karena hanya lewat bukti-bukti otentik dari tindakan yang telah dilaksanakan kegiatan tersebut akan berjalan secara professional.
1.        7.        Sarana Pendidikan Lanjutan.
         Bukti yang telah ada menuntut adanya sistem pendidikan yang lebih baik dan terarah sesuai dengan program yang diinginkan klien. Khusus bagi tenaga perawat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pendidikan lanjutan tentang keperawatan.
1.        8.        Dokumentasi Berguna Untuk Memantau Kualitas Pelayanan Keperawatan.
         Yang telah diberikan sehubungan dengan kompetensi dalam melaksanakan asuhan keperawatan.  
        
Model Dokumentasi Keperawatan
         Ada beberapa model dokumentasi keperawatan menurut Nursalam (2001, 125-133)  antara lain :
1.        1.        SOR ( Source – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Sumber.
Model ini menempatkan catatan atas dasar disiplin orang atau yang mengelola pencatatan. Bagian penerimaan klien mempunyai lembar isian tersendiri, dokter menggunakan lembar untuk mencatat instruksi, lembaran riwayat penyakit dan perkembangan penyakit, perawat menggunakan catatan keperawatan, begitu pula disiplin lain mempunyai catatan masing-masing.
Catatan berorientasi pada lima komponen yaitu :
1.        Lembar penerimaan berisi biodata.
2.        Lembar order dokter.
3.        Lembar riwayat medik / penyakit.
4.        Catatan perawat.
5.        Catatan dan laporan khusus.

1.        2.        POR ( Problem – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Masalah.
Model ini memusatkan data tentang didokumentasikan dan disusun menurut masalah klien. Sistem dokumentasi jenis ini mengintegrasikan semua data mengenai masalah yang dikumpulkan oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian layanan kepada klien.
Model ini terdiri dari empat komponen yaitu :
1.        Data dasar, ini berisi semua informasi yang telah didapat dari klien ketika masuk rumah sakit yang mencakup pengkajian, riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan hasil laboratorium.
2.        Daftar masalah, ini berisi tentang masalah yang telah diidentifikasi dari data dasar. Selanjutnya masalah disusun secara kronologis sesuai tanggal identifikasi masalah.
3.        Daftar awal rencana asuhan, ditulis oleh tenaga yang menyusun daftar masalah, dokter menulis instruksi, perawat menulis instruksi keperawatan atau rencana asuhan keperawatan.
4.        Catatan perkembangan, berisi perkembangan / kemajuan dari tiap-tiap masalah yang telah dilakukan tindakan dan disusun oleh semua anggota yang terlibat.

1.        3.        PROGRES NOTE. (Catatan Berorientasi pada Perkembangan/ Kemajuan ).
Catatan perkembangan  adalah catatan perawat “ Flowsheet “ dan catatan pemulangan atau ringkasan rujukan. Ketiga jenis ini digunakan baik pada sistem dokumentasi yang berorientasi pada sumber maupun berorientasi pada masalah.
1.        Catatan perawat harus ditulis tiap 24 jam meliputi : Pengkajian, tindakan keperawatan yang bersifat mandiri, tindakan keperawatan yang bersifat pendelegasian, evaluasi dari tiap tindakan keperawatan, tindakan yang dilakukan dokter dan kunjungan dari beberapa tim kesehatan yang lain.
2.        Lembar alur (Flowsheet) merupakan cara tercepat dan paling efisien untuk mencatat informasi. Selain itu tenaga kesehatan akan dengan mudah mengetahui keadaan klien hanya dengan melihat grafik yang terdapat pada flowsheet.
3.        Catatan pemulangan dan ringkasan rujukan, dipersiapkan ketika klien akan dipulangkan atau dipindahkan ketempat perawatan lainnya guna perawatan lanjutan. Dokumen ini meliputi masalah kesehatan yang masih aktif, pengobatan terachir, penanganan yang harus diteruskan, kebiasaan makanan  dan istirahat kemampuan untuk asuhan mandiri. Pencatatan pemulangan ini ditujukan  untuk tenaga kesehatan yang akan meneruskan home care dan juga informasi pada klien.

1.        4.        CBE ( Charting By Exception ).
Sistem dokumentasi yang hanya mencatat secara naratif dari hasil atau penemuan yang menyimpang dari keadaan normal atau standar.
CBE mengintegrasikan 2 komponen yaitu :
1.        Folwsheet yang berupa kesimpulan penemuan yang penting dan menjabarkan indikator pengkajian dan penemuan termasuk instruksi dokter/perawat, grafik, catatan pendidikan dan pencatatan pemulangan klien.
2.        Dokumentasi dilakukan berdasarkan standar praktek keperawatan, sehingga mengurangi pencatatan tentang hal rutin secara berulang kali.




1.        5.        PIE ( Problem Intervention & Evaluation ).
Sistem pencatatan adalah suatu pendekatan orientasi-proses pada dokumentasi dengan penekanan pada proses keperawatan dan diagnosa keperawatan.

1.        6.        FOCUS ( Proces Oriented System ).
Suatu proses–orientasi dan klien-fokus. Hal ini digunakan proses keperawatan untuk mengorganisir dokumentasi asuhan.

2.4    Pedoman Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada Tahun 1995 telah menetapkan petunjuk tentang Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit yang terdiri dari :

2.4.1   Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan (Instrumen A). meliputi :
1.      Petunjuk penggunaan instrument A terdiri :
a.  Aspek yang dinilai dalam instrument ini adalah :
(1).  Pengkajian Keperawatan.
(2).  Diagnosa Keperawatan.
(3).  Perencanaan Keperawatan.
(4).  Tindakan Keperawatan.
(5).  Evaluasi Keperawatan.
(6).  Catatan Asuhan Keperawatan.
b   Pengisian instrument dilakukan oleh perawat dengan kriteria sebagai berikut:
(1).  Perawat terpilih dari ruangan tempat dilakukan evaluasi.
(2).  Perawat yang telah menguasai / memahami proses perawatan.
(3). Telah mengikuti pelatihan penerapan standar asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
c.            Rekam medik pasien yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut
(1).  Rekam medik pasien yang telah pulang dan telah dirawat minimal 3 (tiga) hari diruangan yang bersangkutan.
(2).  Data dikumpulkan sebelum berkas rekam medik pasien dikembalikan pada bagian Medical Recort Rumah Sakit.
(3).  Khusus untuk kamar operasi dan UGD penilaian dilakukan setelah pasien dipindahkan ke ruang lain / pulang.
(4).  Rekam medik pasien yang memenuhi kriteria selama periode evaluasi berjumlah 20 untuk setiap ruangan.
Pada setiap akhir penilaian dibuat rekapitulasinya.
d.     Bentuk instrument A terdiri dari :
(1).  Kolom 1     : No urut yang dinilai.
(2).  Kolom 2     : Aspek yang dinilai.
(3).  Kolom 3     : No kode rekam medik yang dinilai.
(4).  Kolom 4     : Keterangan.
e.  Cara pengisian instrument A.
(1).   Perawat penilai mengisi kolom 3 dan 4.
(2).   Kolom 3 terdiri dari 10 sub kolom yang diisi denagn kode berkas pasien (1, 2, 3, …… dst), sesuai dengan urutan waktu pulang, pada periode evaluasi.
Tiap sub kolom hanya digunakan untuk penilaian terhadap satu rekam medik pasien.
Contoh : Sub kolom 01 digunakan untuk mengisi hasil penilaian rekam medik dengan kode berkas 01.
Rekam medik yang telah digunakan untuk penilaian harus diberi tanda dengan kode berkas agar tidak dinilai ulang.
(3).  Pada tiap sub kolom diisi dengan tanda “ V “ bila aspek yang dinilai ditemukan dan tanda “ O “ bila aspek yang dinilai tidak ditemukan pada rekam medik pasien yang bersangkutan.
(4).  Kolom keterangan diisi bila penilai menganggap perlu mencantumkan penjelasan atau bila ada keraguan penilaian.
(5).  Sub total diisi sesuai dengan hasil penjumlahan jawaban nilai “ V “ yang ditemukan pada masing-masing kolom.
(6).  Total diisi dengan hasil penjumlahan sub total, 01 + 02 + 03 …… dan seterusnya.
(7).  Tiap variable dihitung prosentasenya dengan cara :
T o t a l
Prosentase    =                                                                      x 100 %
      Jumlah berkas x jumlah aspek yang dinilai.

2.      Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Aspek yang dinilai :
a.                Pengkajian.
(1).  Mencatat data yang dikaji sesuai dengan pedoman pengkajian.
(2).  Data dikelompokkan (bio, psiko, sosial, spiritual).
(3).  Data dikaji sejak pasien masuk sampai pulang.
(4). Masalah dirumuskan berdasarkan kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan.
b.     Diagnosa.
(1).  Diagnosa keperawatan berdasarkan masalah yang telah dirumuskan.
(2).  Diagnosa keperawatan mencerminkan PE / PES.
(3).  Merumuskan diagnosa keperawatan aktual/potensial.
c.    Perencanaan.
(1).  Berdasarkan diagnosa keperawatan.
(2).  Disusun menurut urutan prioritas.
(3). Rumusan tujuan mengandung komponen pasien/subyek, perubahan, perilaku, kondisi pasien dan atau kriteria.
(4).  Rencana tindakan mengacu pada tujuan dengan kalimat perintah, terinci dan jelas atau melibatkan pasien/keluarga.
(5).  Rencana tindakan menggambarkan keterlibatan pasien/keluarga.
(6). Rencana tindakan menggambarkan kerja sama dengan tim kesehatan lain.
d.    Tindakan.
(1).  Tindakan dilaksanakan mengacu pada rencana perawatan.
(2).  Perawat mengobservasi respon pasien terhadap tindakan keperawatan.
(3).  Revisi tindakan berdasarkan hasil evaluasi.
(4).  Semua tindakan yang telah dilaksanakan dicatat ringkas dan jelas.
e.     Evaluasi.
(1).  Evaluasi mengacu pada tujuan.
(2).  Hasil evaluasi dicatat.
f.    Catatan Asuhan Keperawatan.
(1).  Menulis pada format yang baku.
(2).  Pencatatan dilakukan sesuai dengan tindakan yang dilaksanakan.
(3).  Pencatatan ditulis dengan jelas, ringkas, istilah yang baku dan benar.
(4).         Setiap melakukan tindakan/kegiatan perawat mencantumkan paraf/nama jelas, dan tanggal jam dilakukannya tindakan.
(5).  Berkas catatan keperawatan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.4.2   Instrument Evaluasi Persepsi Pasien Terhadap Mutu Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit ( Instrumen B ) meliputi :
1.      Petunjuk penggunakan instrumen B.
2.      Instrumen evaluasi persepsi pasien terhadap asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
2.4.3 Instrumen Observasi Pelaksanaan Tindakan Keperawatan di Rumah Sakit (Instrumen C) meliputi :
1.        Petunjuk penggunaan instrumen C.
2.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang medical surgical atau ruang penyakit dalam / ruang bedah.
3.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang kebidanan.
4.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di kamar operasi.
5.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di instalasi gawat darurat.
6.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perawatan intensif.
7.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perinatologi.

2.5    Konsep Keperawatan.
2.5.1   Pengertian.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan  bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komperhensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan  keperawatan berupa bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan  pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri (PPNI cit Gartinah, 1999).
Keperawatan terutama berfungsi membantu individu (sehat atau sakit) dalam menjalankan  kegiatan yang mengkontribusi kesehatan atau pemulihan (atau kematian secara damai) yang dapat mereka lakukan tanpa bantuan apabila mereka memiliki kekuatan, kemauan, atau pengetahuan yang diperlukan, keperawatan juga membantu individu melaksanakan terapi yang disarankan dan secepat mungkin mandiri kembali (Eugenia dan fay, 1994).
Perawat Profesional adalah perawat yang mengikuti pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi keperawatan, sekurang-kurangnya D III keperawatan (PPNI cit Gartinah, 1999).
Perawat professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI, 2002).
Dalam menyelenggarakan pelayanan keperawatan, perhatian utama seorang perawat adalah mempelajari bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia melalui pengkajian yang seksama tentang hal-hal yang melatar belakangi, serta mempelajari berbagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, Depdikbud RI, 1991).
2.5.2 Peran Perawat.
Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari:
1.      Peran Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan.
         Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya.
2.      Peran Sebagai Advokat Klien.
         Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hal atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
1.        2.        Peran Edukator.
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
1.        3.        Peran Koordinator.
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
1.        4.        Peran Kolaborator.
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
1.        5.        Peran Konsultan.
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
1.        6.        Peran Pembaharu.
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
2.5.3 Fungsi Perawat.
Menurut Hidayat (2004.30-32) Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya :
1.        1.        Fungsi Independen.
Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia.
1.        2.        Fungsi Dependen.
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan.
1.        3.        Fungsi Interdependen.
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lain. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien yang mempunyai penyakit komplek.
2.5.4 Tugas Perawat.
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan.

2.6    Penerapan.
2.6.1   Pengertian.
Penerapan adalah perihal mempraktekkan. (Kamus Bahasa Indonesia, 1999. 1044). Sedangkan penerapan asuhan keperawatan adalah mempraktekkan asuhan keperawatan dalam pelayanan keperawatan kepada Pasien.


2.6.2Fartor-Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan.
Penerapan standar asuhan keperawatan  akan merubah system dalam pemberian asuhan keperawatan menjadi lebih terencana, berdasarkan pada pedoman yang jelas dan lebih bisa dipertanggung jawabkan.
Faktor pendukung dari proses perubahan dalam penerapan asuhan keperawatan dapat dilihat dari aspek kebutuhan dasar manusia dan kebutuhan dasar interpretasi (Nursalam, 2002).
Faktor penghambat bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu mengancam kepentingan pribadi, persepsi yang kurang tepat, sebagai reaksi psikologi dan toleransi untuk berubah yang rendah (Nursalam, 2002).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di Rumah Sakit TNI Malang, tentang Standar Asuhan Keperawatan dan Sikap Terhadap Penerapan Standar Asuhan Keperawatan pada Dokter dan Perawat (Anggreini, 2005) diketahui :.
1.      Factor-Faktor Yang Mendukung Penerapan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat.
b.      Sebagai metode dalam melayani pasien.
1.        Sebagai alat untuk dokumentasi, untuk mengetahui perkembangan pasien.
2.        Sebagai alat pertanggung jawaban perawat dalam menjalankan tugas.

2.      Faktor-Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Teori tentang Asuhan Keperawatan terlalu sulit, rumit dan agak susah.
b.      Sumber Daya Manusia masih kurang jumlahnya diruang keperawatan.
c.      Tidak adanya penilaian dari supra system.
d.      Dalam pelaksanaannya masih mencontoh askep yang dulu-dulu.
e.      Masih adanya pekerjaan non perawatan yang dikerjakan perawat.



  
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN
  
A.  Pengertian        
      Asuhan keperawatan (DPP PPNI, 1999):
Suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dalam upaya pemenuhan KDM, dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan, dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.

Asuhan keperawatan dilaksanakan dalam bentuk proses keperawatan yang meliputi tahap:
-                  pengkajian
-                  diagnosa keperawatan
-                  perencanaan (intervensi)
-                  pelaksanaan (implementasi)
-                  evaluasi (formatif/proses dan sumatif)

Proses keperawatan sebagai salah satu pendekatan utama dalam pemberian asuhan keperawatan, pada dasarnya suatu proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah (Nursalam, 2001:6).

B. Tujuan Asuhan Keperawatan
      untuk mengidentifikasi masalah klien,  apakah keadaan klien sehat atau sakit.

C. Standar Asuhan Keperawatan.
.        Standar Asuhan Keperawatan secara resmi telah diberlakukan untuk diterapkan di seluruh rumah sakit melalui SK Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993. Standar asuhan keperawatan terdiri dari :
Standar I        : Pengkajian keperawatan.
            Standar II       : Diagnosa keperawatan.
            Standar III      : Perencanaan keperawatan.
            Standar IV     : Intervensi keperawatan.
            Standar V      : Evaluasi keperawatan.
            Standar VI     : Catatan asuhan keperawatan.

1.      Standar I.
Asuhan keperawatan paripurna memerlukan data yang lengkap dan dikumpulkan secara terus menerus, tentang keadaannya untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Data kesehatan harus bermanfaat bagi semua anggota tim kesehatan. Komponen pengkajian keperawatan meliputi :
a.      Pengumpulan data dengan kriteria : menggunakan format yang  baku, sistematis, diisi sesuai item yang tersedia, aktual (baru), absah (valid).
b.      Pengelompokan data dengan kriteria : data biologis, data  psikologis, data sosial, data spiritual.
c.      Perumusan masalah dengan kriteria : kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan, perumusan masalah ditunjang oleh data yang telah dikumpulkan.

2.      Standar II.
Diagnosa keperawatan dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien, dianalisis dan dibandingkan dengan norma fungsi kehidupan pasien dengan kriteria :  diagnosa keperawatan dihubungkan dengan penyebab kesenjangan dan pemenuhan kebutuhan pasien, dibuat sesuai dengan wewenang perawat, komponennya terdiri dari masalah, penyebab/gejala (PES) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE), bersifat aktual apabila masalah kesehatan pasien sudah nyata terjadi, bersifat potensial apabila masalah kesehatan pasien kemungkinan besar akan terjadi, dapat ditanggulangi oleh perawat.

3.      Standar III.
         Perencanaan keperawatan disusun berdasarkan diagnosa keperawatan . Komponen  perencanaan keperawatan meliputi :
a.      Prioritas masalah dengan kriteria : masalah-masalah yang mengancam kehidupan merupakan prioritas pertama., masalah-masalah yang mengancam kesehatan seseorang adalah prioritas kedua, masalah-masalah yang mempengaruhi perilaku merupakan prioritas ketiga.
b.      Tujuan asuhan keperawatan dengan kriteria : spesifik, bisa diukur, bisa dicapai, realistik, ada batas waktu.
c.      Rencana tindakan dengan kriteria : disusun berdasarkan tujuan asuhan keperawatan, melibatkan pasien/keluarga, mempertimbangkan latar belakang budaya pasien/keluarga, menentukan alternative tindakan yang tepat, mempertimbangkan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku, lingkungan, sumberdaya dan fasilitas yang ada, menjamin rasa aman dan nyaman bagi pasien, kalimat instruksi, ringkas, tegas dengan bahasanya mudah dimengerti.


4.      Standar IV.
         Intervensi keperawatan adalah pelaksanaan rencana tindakan yang diten tukan  dengan maksud agar kebutuhan pasien terpenuhi secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pencegahan, pemeliharaan serta pemulihan kesehatan dengan mengikut sertakan pasien dan keluarganya dengan kriteria :
a.      Dilaksanakan sesuai dengan rencana keperawatan.
b.     Menyangkut keadaan bio, psiko, social, spiritual pasien.
c.  Menjelaskan setiap tindakan keperawatan yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga.
d.     Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e.     Menggunakan sumber daya yang ada.
f.      Menerapkan prinsip aseptic dan antiseptic.
g    Menerapkan prinsip aman, nyaman, ekonomis, privacy, dan mengutamakan keselamatan pasien.
h.     Melaksanakan perbaikan tindakan berdasarkan respon pasien.
i.   Merujuk dengan segera bila ada masalah yang mengancam keselamatan pasien.
j.      Mencatat semua tindakan yang telah dilaksanakan.
k.     Merapikan pasien dan alat setiap selesai melakukan tindakan.
l.     Melaksanakan tindakan keperawatan berpedoman pada prosedur teknis yang telah ditentukan. 
Intervensi keperawatan berorientasi pada 14 komponen keperawatan dasar meliputi:
1.        Memenuhi kebutuhan oksigen.
2.        Memenuhi kebutuhan nutrisi, keseimbangan cairan dan elektrolit.
3.        Memenuhi kebutuhan eliminasi.
4.        Memenuhi kebutuhan keamanan.
5.        Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan fisik.
6.        Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur.
7.        Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani.
8.        Memenuhi kebutuhan spiritual.
9.        Memenuhi kebutuhan emosional.
10.     Memenuhi kebutuhan komunikasi
11.     Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis.
12.     Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan.
13.     Memenuhi kebutuhan penyuluhan.
14.     Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.

5.      Standar V.
         Evaluasi keperawatan dilakukan secara periodik, sistimatis dan berencana, untuk menilai perkembangan pasien dengan kriteria : setiap tindakan keperawatan dilakukan evaluasi terhadap indikator yang ada pada rumusan tujuan, selanjutnya hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan, evaluasi melibatkan pasien, keluarga dan tim kesehatan, evaluasi dilakukan sesuai standar.

6.      Standar VI.
         Catatan asuhan keperawatan dilakukan secara individual dengan kriteria : dilakukan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan, dapat digunakan sebagai bahan informasi, komunikasi dan laporan, dilakukan segera setelah tindakan dilaksanakan, penulisannya harus jelas dan ringkas serta menggunakan istilah yang baku, sesuai pelaksanaan proses keperawatan, setiap pencatatan harus mencantumkan initial/paraf/nama perawat yang melaksanakan tindakan dan waktunya, menggunakan formulir yang baku dan disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.2    Proses Keperawatan.
2.2.1.Pengertian.
         Proses keperawatan adalah suatu metoda di mana suatu konsep diterapkan dalam praktek keperawatan. Hal ini bisa disebut sebagai suatu pendekatan problem solving yang memerlukan ilmu, tehnik dan ketrampilan interpersonal dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan klien / keluarga. Proses keperawatan terdiri dari lima tahap yang sequensial dan berhubungan : pengkajian, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Iyer et al, 1996)
         Proses keperawatan merupakan cara yang sistematis yang dilakukan oleh perawat bersama klien dalam menentukan kebutuhan asuhan keperawatan dengan melakukan pengkajian, menentukan diagnosis, merencanakan tindakan yang akan dilakukan, melaksanakan tindakan serta mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan dengan berfokus pasa klien, berorentasi pada tujuan pada setiap tahap saling terjadi ketergantungan dan saling berhubungan. ( Hidayat, 2004. 95).

Karakteristik / Ciri Khas Proses Keperawatan.

Adapun karakteristik proses keperawatan menurut Hidayat (2004.97) sebagai berikut
1.        Proses keperawatan merupakan metode pemecahan masalah yang bersifat terbuka dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan klien, juga selalu berkembang terhadap masalah yang ada dan mengikuti perkembangan zaman.
2.        Proses keperawatan dapat dilakukan melalui pendekatan secara individual dari pemenuhan kebutuhan pasien.
3.        Melalui proses keperawatan terdapat beberapa permasalahan yang sangan perlu direncanakan.
4.        Melalui proses keperawatan akan diarahkan tujuan pelayanan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
5.        Proses keperawatan itu sendiri merupakan suatu siklus yang saling berhubungan antara tahap satu dengan yang lain dan tidak berdiri sendiri.
6.        6.        Adanya proses keperawatan penentuan masalah akan lebih cepat diatasi mengingat didalam proses keperawatan terdapat penekanan validasi data serta adanya pembuktian masalah dan menekankan pada umpan balik atau pengkajian ulang dalam mengetahui kebutuhan dasar secara komperhensif.

Manfaat Proses Keperawatan.
Manfaat proses keperawatan menurut Gaffar (1999)  meliputi beberapa aspek yaitu :
1.      Aspek Administrasif.
         Kegiatan dokumentasi keperawatan yang berupa pencatatan dan pelaporan akan menjamin kualitas asuhan keperawatan karena dari kegiatan ini dapat dikomunikasikan dan dievaluasi perkembangan klien.
2.      Aspek Hukum.
Asuhan keperawatan didasarkan pada investigasi, observasi dan analisa, yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar masalah kesehatan klien teridentifikasi sehingga intervensi yang dilakukan lebih efektif dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien.
1.        3.        Aspek Ekonomi.
Proses keperawatan akan menjamin asuhan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kesehatan klien, sehingga lebih efisien dari segi biaya karena lebih proposional dalam arti sesuai kebutuhan klien.
4.      Aspek Pendidikan dan Pelatihan.
Keperawatan tidak dapat diterapkan tanpa pendidikan dan pelatihan, sebaliknya pendidikan keperawatan tidak akan berkembang dengan baik tanpa asuhan dari proses keperawatan sebagai metoda ilmiah pemberian asuhan keperawatan.


















Konsep Dokumentasi Asuhan Keperawatan

Pengertian.
Dokumentasi keperawatan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan yang dimiliki perawat dalam melakukan catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan klien, perawat, dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab perawat.
Dokumentasi ini penting karena pelayanan keperawatan yang diberikan pada klien membutuhkan catatan dan pelaporan  yang dapat digunakan sebagai tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai kemungkinan masalah yang dialami klien baik masalah kepuasan maupun ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.

Kegunaan Dokumentasi.
Dokumentasi keperawatan menurut Hidayat (2002. 6-7) mempunyai beberapa kegunaan bagi perawat dan klien antara lain:
1.        1.        Sebagai Alat Komunikasi.
         Dokumentasi dalam memberian asuhan keperawatan yang terkoordinasi dengan baik akan menghindari atau mencegah informasi yang berulang. Kesalahan juga akan berkurang sehingga dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Disamping itu komunikasi juga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
1.        2.        Sebagai Mekanisme Pertanggung Gugatan.
Standar dokumentasi memuat aturan atau ketentuan tentang pelaksanaan pendokumentasian. Oleh karena itu kualitas kebenaran standar pendokumentasiaan akan mudah dipertanggung jawabkan dan dapat digunakan sebagai perlindungan atas gugatan karena sudah memiliki standar hukum.
1.        3.        Metode Pengumpulan Data.
         Dokumentasi dapat digunakan untuk melihat data-data pasien tentang kemajuan atau perkembangan dari pasien secara objektif dan mendeteksi kecenderungan yang mungkin terjadi dapat digunakan juga sebagai bahan penelitian, karena data-datanya otentik dan dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu dokumentasi dapat digunakan sebagai data statistik.
1.        4.        Sarana Pelayanan Keperawatan Secara Individual.
         Tujuan ini merupakan integrasi dari berbagai aspek klien tentang kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan yang meliputi kebutuhan bio, spiko, sosial dan spiritual sehingga individu dapat merasakan manfaat dari pelayanan keperawatan.
1.        5.        Sarana Evaluasi.
         Hasil akhir dari asuhan keperawatan yang telah didokumentasikan adalah evaluasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan.
1.        6.        Sarana Meningkatkan Kerjasama Antar Tim Kesehatan.
Melalui dokumentasi, tenaga dokter, ahli gizi, fisioterapi dan tenaga kesehatan akan saling kerjasama dalam memberikan tindakan yang berhubungan dengan klien. Karena hanya lewat bukti-bukti otentik dari tindakan yang telah dilaksanakan kegiatan tersebut akan berjalan secara professional.
1.        7.        Sarana Pendidikan Lanjutan.
         Bukti yang telah ada menuntut adanya sistem pendidikan yang lebih baik dan terarah sesuai dengan program yang diinginkan klien. Khusus bagi tenaga perawat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pendidikan lanjutan tentang keperawatan.
1.        8.        Dokumentasi Berguna Untuk Memantau Kualitas Pelayanan Keperawatan.
         Yang telah diberikan sehubungan dengan kompetensi dalam melaksanakan asuhan keperawatan.  
        
Model Dokumentasi Keperawatan
         Ada beberapa model dokumentasi keperawatan menurut Nursalam (2001, 125-133)  antara lain :
1.        1.        SOR ( Source – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Sumber.
Model ini menempatkan catatan atas dasar disiplin orang atau yang mengelola pencatatan. Bagian penerimaan klien mempunyai lembar isian tersendiri, dokter menggunakan lembar untuk mencatat instruksi, lembaran riwayat penyakit dan perkembangan penyakit, perawat menggunakan catatan keperawatan, begitu pula disiplin lain mempunyai catatan masing-masing.
Catatan berorientasi pada lima komponen yaitu :
1.        Lembar penerimaan berisi biodata.
2.        Lembar order dokter.
3.        Lembar riwayat medik / penyakit.
4.        Catatan perawat.
5.        Catatan dan laporan khusus.

1.        2.        POR ( Problem – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Masalah.
Model ini memusatkan data tentang didokumentasikan dan disusun menurut masalah klien. Sistem dokumentasi jenis ini mengintegrasikan semua data mengenai masalah yang dikumpulkan oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian layanan kepada klien.
Model ini terdiri dari empat komponen yaitu :
1.        Data dasar, ini berisi semua informasi yang telah didapat dari klien ketika masuk rumah sakit yang mencakup pengkajian, riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan hasil laboratorium.
2.        Daftar masalah, ini berisi tentang masalah yang telah diidentifikasi dari data dasar. Selanjutnya masalah disusun secara kronologis sesuai tanggal identifikasi masalah.
3.        Daftar awal rencana asuhan, ditulis oleh tenaga yang menyusun daftar masalah, dokter menulis instruksi, perawat menulis instruksi keperawatan atau rencana asuhan keperawatan.
4.        Catatan perkembangan, berisi perkembangan / kemajuan dari tiap-tiap masalah yang telah dilakukan tindakan dan disusun oleh semua anggota yang terlibat.

1.        3.        PROGRES NOTE. (Catatan Berorientasi pada Perkembangan/ Kemajuan ).
Catatan perkembangan  adalah catatan perawat “ Flowsheet “ dan catatan pemulangan atau ringkasan rujukan. Ketiga jenis ini digunakan baik pada sistem dokumentasi yang berorientasi pada sumber maupun berorientasi pada masalah.
1.        Catatan perawat harus ditulis tiap 24 jam meliputi : Pengkajian, tindakan keperawatan yang bersifat mandiri, tindakan keperawatan yang bersifat pendelegasian, evaluasi dari tiap tindakan keperawatan, tindakan yang dilakukan dokter dan kunjungan dari beberapa tim kesehatan yang lain.
2.        Lembar alur (Flowsheet) merupakan cara tercepat dan paling efisien untuk mencatat informasi. Selain itu tenaga kesehatan akan dengan mudah mengetahui keadaan klien hanya dengan melihat grafik yang terdapat pada flowsheet.
3.        Catatan pemulangan dan ringkasan rujukan, dipersiapkan ketika klien akan dipulangkan atau dipindahkan ketempat perawatan lainnya guna perawatan lanjutan. Dokumen ini meliputi masalah kesehatan yang masih aktif, pengobatan terachir, penanganan yang harus diteruskan, kebiasaan makanan  dan istirahat kemampuan untuk asuhan mandiri. Pencatatan pemulangan ini ditujukan  untuk tenaga kesehatan yang akan meneruskan home care dan juga informasi pada klien.

1.        4.        CBE ( Charting By Exception ).
Sistem dokumentasi yang hanya mencatat secara naratif dari hasil atau penemuan yang menyimpang dari keadaan normal atau standar.
CBE mengintegrasikan 2 komponen yaitu :
1.        Folwsheet yang berupa kesimpulan penemuan yang penting dan menjabarkan indikator pengkajian dan penemuan termasuk instruksi dokter/perawat, grafik, catatan pendidikan dan pencatatan pemulangan klien.
2.        Dokumentasi dilakukan berdasarkan standar praktek keperawatan, sehingga mengurangi pencatatan tentang hal rutin secara berulang kali.




1.        5.        PIE ( Problem Intervention & Evaluation ).
Sistem pencatatan adalah suatu pendekatan orientasi-proses pada dokumentasi dengan penekanan pada proses keperawatan dan diagnosa keperawatan.

1.        6.        FOCUS ( Proces Oriented System ).
Suatu proses–orientasi dan klien-fokus. Hal ini digunakan proses keperawatan untuk mengorganisir dokumentasi asuhan.

2.4    Pedoman Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada Tahun 1995 telah menetapkan petunjuk tentang Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit yang terdiri dari :

2.4.1   Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan (Instrumen A). meliputi :
1.      Petunjuk penggunaan instrument A terdiri :
a.  Aspek yang dinilai dalam instrument ini adalah :
(1).  Pengkajian Keperawatan.
(2).  Diagnosa Keperawatan.
(3).  Perencanaan Keperawatan.
(4).  Tindakan Keperawatan.
(5).  Evaluasi Keperawatan.
(6).  Catatan Asuhan Keperawatan.
b   Pengisian instrument dilakukan oleh perawat dengan kriteria sebagai berikut:
(1).  Perawat terpilih dari ruangan tempat dilakukan evaluasi.
(2).  Perawat yang telah menguasai / memahami proses perawatan.
(3). Telah mengikuti pelatihan penerapan standar asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
c.            Rekam medik pasien yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut
(1).  Rekam medik pasien yang telah pulang dan telah dirawat minimal 3 (tiga) hari diruangan yang bersangkutan.
(2).  Data dikumpulkan sebelum berkas rekam medik pasien dikembalikan pada bagian Medical Recort Rumah Sakit.
(3).  Khusus untuk kamar operasi dan UGD penilaian dilakukan setelah pasien dipindahkan ke ruang lain / pulang.
(4).  Rekam medik pasien yang memenuhi kriteria selama periode evaluasi berjumlah 20 untuk setiap ruangan.
Pada setiap akhir penilaian dibuat rekapitulasinya.
d.     Bentuk instrument A terdiri dari :
(1).  Kolom 1     : No urut yang dinilai.
(2).  Kolom 2     : Aspek yang dinilai.
(3).  Kolom 3     : No kode rekam medik yang dinilai.
(4).  Kolom 4     : Keterangan.
e.  Cara pengisian instrument A.
(1).   Perawat penilai mengisi kolom 3 dan 4.
(2).   Kolom 3 terdiri dari 10 sub kolom yang diisi denagn kode berkas pasien (1, 2, 3, …… dst), sesuai dengan urutan waktu pulang, pada periode evaluasi.
Tiap sub kolom hanya digunakan untuk penilaian terhadap satu rekam medik pasien.
Contoh : Sub kolom 01 digunakan untuk mengisi hasil penilaian rekam medik dengan kode berkas 01.
Rekam medik yang telah digunakan untuk penilaian harus diberi tanda dengan kode berkas agar tidak dinilai ulang.
(3).  Pada tiap sub kolom diisi dengan tanda “ V “ bila aspek yang dinilai ditemukan dan tanda “ O “ bila aspek yang dinilai tidak ditemukan pada rekam medik pasien yang bersangkutan.
(4).  Kolom keterangan diisi bila penilai menganggap perlu mencantumkan penjelasan atau bila ada keraguan penilaian.
(5).  Sub total diisi sesuai dengan hasil penjumlahan jawaban nilai “ V “ yang ditemukan pada masing-masing kolom.
(6).  Total diisi dengan hasil penjumlahan sub total, 01 + 02 + 03 …… dan seterusnya.
(7).  Tiap variable dihitung prosentasenya dengan cara :
T o t a l
Prosentase    =                                                                      x 100 %
      Jumlah berkas x jumlah aspek yang dinilai.

2.      Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Aspek yang dinilai :
a.                Pengkajian.
(1).  Mencatat data yang dikaji sesuai dengan pedoman pengkajian.
(2).  Data dikelompokkan (bio, psiko, sosial, spiritual).
(3).  Data dikaji sejak pasien masuk sampai pulang.
(4). Masalah dirumuskan berdasarkan kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan.
b.     Diagnosa.
(1).  Diagnosa keperawatan berdasarkan masalah yang telah dirumuskan.
(2).  Diagnosa keperawatan mencerminkan PE / PES.
(3).  Merumuskan diagnosa keperawatan aktual/potensial.
c.    Perencanaan.
(1).  Berdasarkan diagnosa keperawatan.
(2).  Disusun menurut urutan prioritas.
(3). Rumusan tujuan mengandung komponen pasien/subyek, perubahan, perilaku, kondisi pasien dan atau kriteria.
(4).  Rencana tindakan mengacu pada tujuan dengan kalimat perintah, terinci dan jelas atau melibatkan pasien/keluarga.
(5).  Rencana tindakan menggambarkan keterlibatan pasien/keluarga.
(6). Rencana tindakan menggambarkan kerja sama dengan tim kesehatan lain.
d.    Tindakan.
(1).  Tindakan dilaksanakan mengacu pada rencana perawatan.
(2).  Perawat mengobservasi respon pasien terhadap tindakan keperawatan.
(3).  Revisi tindakan berdasarkan hasil evaluasi.
(4).  Semua tindakan yang telah dilaksanakan dicatat ringkas dan jelas.
e.     Evaluasi.
(1).  Evaluasi mengacu pada tujuan.
(2).  Hasil evaluasi dicatat.
f.    Catatan Asuhan Keperawatan.
(1).  Menulis pada format yang baku.
(2).  Pencatatan dilakukan sesuai dengan tindakan yang dilaksanakan.
(3).  Pencatatan ditulis dengan jelas, ringkas, istilah yang baku dan benar.
(4).         Setiap melakukan tindakan/kegiatan perawat mencantumkan paraf/nama jelas, dan tanggal jam dilakukannya tindakan.
(5).  Berkas catatan keperawatan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.4.2   Instrument Evaluasi Persepsi Pasien Terhadap Mutu Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit ( Instrumen B ) meliputi :
1.      Petunjuk penggunakan instrumen B.
2.      Instrumen evaluasi persepsi pasien terhadap asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
2.4.3 Instrumen Observasi Pelaksanaan Tindakan Keperawatan di Rumah Sakit (Instrumen C) meliputi :
1.        Petunjuk penggunaan instrumen C.
2.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang medical surgical atau ruang penyakit dalam / ruang bedah.
3.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang kebidanan.
4.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di kamar operasi.
5.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di instalasi gawat darurat.
6.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perawatan intensif.
7.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perinatologi.

2.5    Konsep Keperawatan.
2.5.1   Pengertian.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan  bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komperhensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan  keperawatan berupa bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan  pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri (PPNI cit Gartinah, 1999).
Keperawatan terutama berfungsi membantu individu (sehat atau sakit) dalam menjalankan  kegiatan yang mengkontribusi kesehatan atau pemulihan (atau kematian secara damai) yang dapat mereka lakukan tanpa bantuan apabila mereka memiliki kekuatan, kemauan, atau pengetahuan yang diperlukan, keperawatan juga membantu individu melaksanakan terapi yang disarankan dan secepat mungkin mandiri kembali (Eugenia dan fay, 1994).
Perawat Profesional adalah perawat yang mengikuti pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi keperawatan, sekurang-kurangnya D III keperawatan (PPNI cit Gartinah, 1999).
Perawat professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI, 2002).
Dalam menyelenggarakan pelayanan keperawatan, perhatian utama seorang perawat adalah mempelajari bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia melalui pengkajian yang seksama tentang hal-hal yang melatar belakangi, serta mempelajari berbagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, Depdikbud RI, 1991).
2.5.2 Peran Perawat.
Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari:
1.      Peran Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan.
         Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya.
2.      Peran Sebagai Advokat Klien.
         Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hal atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
1.        2.        Peran Edukator.
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
1.        3.        Peran Koordinator.
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
1.        4.        Peran Kolaborator.
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
1.        5.        Peran Konsultan.
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
1.        6.        Peran Pembaharu.
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
2.5.3 Fungsi Perawat.
Menurut Hidayat (2004.30-32) Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya :
1.        1.        Fungsi Independen.
Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia.
1.        2.        Fungsi Dependen.
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan.
1.        3.        Fungsi Interdependen.
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lain. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien yang mempunyai penyakit komplek.
2.5.4 Tugas Perawat.
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan.

2.6    Penerapan.
2.6.1   Pengertian.
Penerapan adalah perihal mempraktekkan. (Kamus Bahasa Indonesia, 1999. 1044). Sedangkan penerapan asuhan keperawatan adalah mempraktekkan asuhan keperawatan dalam pelayanan keperawatan kepada Pasien.


2.6.2Fartor-Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan.
Penerapan standar asuhan keperawatan  akan merubah system dalam pemberian asuhan keperawatan menjadi lebih terencana, berdasarkan pada pedoman yang jelas dan lebih bisa dipertanggung jawabkan.
Faktor pendukung dari proses perubahan dalam penerapan asuhan keperawatan dapat dilihat dari aspek kebutuhan dasar manusia dan kebutuhan dasar interpretasi (Nursalam, 2002).
Faktor penghambat bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu mengancam kepentingan pribadi, persepsi yang kurang tepat, sebagai reaksi psikologi dan toleransi untuk berubah yang rendah (Nursalam, 2002).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di Rumah Sakit TNI Malang, tentang Standar Asuhan Keperawatan dan Sikap Terhadap Penerapan Standar Asuhan Keperawatan pada Dokter dan Perawat (Anggreini, 2005) diketahui :.
1.      Factor-Faktor Yang Mendukung Penerapan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat.
b.      Sebagai metode dalam melayani pasien.
1.        Sebagai alat untuk dokumentasi, untuk mengetahui perkembangan pasien.
2.        Sebagai alat pertanggung jawaban perawat dalam menjalankan tugas.

2.      Faktor-Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Teori tentang Asuhan Keperawatan terlalu sulit, rumit dan agak susah.
b.      Sumber Daya Manusia masih kurang jumlahnya diruang keperawatan.
c.      Tidak adanya penilaian dari supra system.
d.      Dalam pelaksanaannya masih mencontoh askep yang dulu-dulu.
e.      Masih adanya pekerjaan non perawatan yang dikerjakan perawat.










  
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN
  
A.  Pengertian        
      Asuhan keperawatan (DPP PPNI, 1999):
Suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dalam upaya pemenuhan KDM, dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan, dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.

Asuhan keperawatan dilaksanakan dalam bentuk proses keperawatan yang meliputi tahap:
-                  pengkajian
-                  diagnosa keperawatan
-                  perencanaan (intervensi)
-                  pelaksanaan (implementasi)
-                  evaluasi (formatif/proses dan sumatif)

Proses keperawatan sebagai salah satu pendekatan utama dalam pemberian asuhan keperawatan, pada dasarnya suatu proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah (Nursalam, 2001:6).

B. Tujuan Asuhan Keperawatan
      untuk mengidentifikasi masalah klien,  apakah keadaan klien sehat atau sakit.

C. Standar Asuhan Keperawatan.
.        Standar Asuhan Keperawatan secara resmi telah diberlakukan untuk diterapkan di seluruh rumah sakit melalui SK Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993. Standar asuhan keperawatan terdiri dari :
Standar I        : Pengkajian keperawatan.
            Standar II       : Diagnosa keperawatan.
            Standar III      : Perencanaan keperawatan.
            Standar IV     : Intervensi keperawatan.
            Standar V      : Evaluasi keperawatan.
            Standar VI     : Catatan asuhan keperawatan.

1.      Standar I.
Asuhan keperawatan paripurna memerlukan data yang lengkap dan dikumpulkan secara terus menerus, tentang keadaannya untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Data kesehatan harus bermanfaat bagi semua anggota tim kesehatan. Komponen pengkajian keperawatan meliputi :
a.      Pengumpulan data dengan kriteria : menggunakan format yang  baku, sistematis, diisi sesuai item yang tersedia, aktual (baru), absah (valid).
b.      Pengelompokan data dengan kriteria : data biologis, data  psikologis, data sosial, data spiritual.
c.      Perumusan masalah dengan kriteria : kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan, perumusan masalah ditunjang oleh data yang telah dikumpulkan.

2.      Standar II.
Diagnosa keperawatan dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien, dianalisis dan dibandingkan dengan norma fungsi kehidupan pasien dengan kriteria :  diagnosa keperawatan dihubungkan dengan penyebab kesenjangan dan pemenuhan kebutuhan pasien, dibuat sesuai dengan wewenang perawat, komponennya terdiri dari masalah, penyebab/gejala (PES) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE), bersifat aktual apabila masalah kesehatan pasien sudah nyata terjadi, bersifat potensial apabila masalah kesehatan pasien kemungkinan besar akan terjadi, dapat ditanggulangi oleh perawat.

3.      Standar III.
         Perencanaan keperawatan disusun berdasarkan diagnosa keperawatan . Komponen  perencanaan keperawatan meliputi :
a.      Prioritas masalah dengan kriteria : masalah-masalah yang mengancam kehidupan merupakan prioritas pertama., masalah-masalah yang mengancam kesehatan seseorang adalah prioritas kedua, masalah-masalah yang mempengaruhi perilaku merupakan prioritas ketiga.
b.      Tujuan asuhan keperawatan dengan kriteria : spesifik, bisa diukur, bisa dicapai, realistik, ada batas waktu.
c.      Rencana tindakan dengan kriteria : disusun berdasarkan tujuan asuhan keperawatan, melibatkan pasien/keluarga, mempertimbangkan latar belakang budaya pasien/keluarga, menentukan alternative tindakan yang tepat, mempertimbangkan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku, lingkungan, sumberdaya dan fasilitas yang ada, menjamin rasa aman dan nyaman bagi pasien, kalimat instruksi, ringkas, tegas dengan bahasanya mudah dimengerti.


4.      Standar IV.
         Intervensi keperawatan adalah pelaksanaan rencana tindakan yang diten tukan  dengan maksud agar kebutuhan pasien terpenuhi secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pencegahan, pemeliharaan serta pemulihan kesehatan dengan mengikut sertakan pasien dan keluarganya dengan kriteria :
a.      Dilaksanakan sesuai dengan rencana keperawatan.
b.     Menyangkut keadaan bio, psiko, social, spiritual pasien.
c.  Menjelaskan setiap tindakan keperawatan yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga.
d.     Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e.     Menggunakan sumber daya yang ada.
f.      Menerapkan prinsip aseptic dan antiseptic.
g    Menerapkan prinsip aman, nyaman, ekonomis, privacy, dan mengutamakan keselamatan pasien.
h.     Melaksanakan perbaikan tindakan berdasarkan respon pasien.
i.   Merujuk dengan segera bila ada masalah yang mengancam keselamatan pasien.
j.      Mencatat semua tindakan yang telah dilaksanakan.
k.     Merapikan pasien dan alat setiap selesai melakukan tindakan.
l.     Melaksanakan tindakan keperawatan berpedoman pada prosedur teknis yang telah ditentukan. 
Intervensi keperawatan berorientasi pada 14 komponen keperawatan dasar meliputi:
1.        Memenuhi kebutuhan oksigen.
2.        Memenuhi kebutuhan nutrisi, keseimbangan cairan dan elektrolit.
3.        Memenuhi kebutuhan eliminasi.
4.        Memenuhi kebutuhan keamanan.
5.        Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan fisik.
6.        Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur.
7.        Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani.
8.        Memenuhi kebutuhan spiritual.
9.        Memenuhi kebutuhan emosional.
10.     Memenuhi kebutuhan komunikasi
11.     Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis.
12.     Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan.
13.     Memenuhi kebutuhan penyuluhan.
14.     Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.

5.      Standar V.
         Evaluasi keperawatan dilakukan secara periodik, sistimatis dan berencana, untuk menilai perkembangan pasien dengan kriteria : setiap tindakan keperawatan dilakukan evaluasi terhadap indikator yang ada pada rumusan tujuan, selanjutnya hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan, evaluasi melibatkan pasien, keluarga dan tim kesehatan, evaluasi dilakukan sesuai standar.

6.      Standar VI.
         Catatan asuhan keperawatan dilakukan secara individual dengan kriteria : dilakukan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan, dapat digunakan sebagai bahan informasi, komunikasi dan laporan, dilakukan segera setelah tindakan dilaksanakan, penulisannya harus jelas dan ringkas serta menggunakan istilah yang baku, sesuai pelaksanaan proses keperawatan, setiap pencatatan harus mencantumkan initial/paraf/nama perawat yang melaksanakan tindakan dan waktunya, menggunakan formulir yang baku dan disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.2    Proses Keperawatan.
2.2.1.Pengertian.
         Proses keperawatan adalah suatu metoda di mana suatu konsep diterapkan dalam praktek keperawatan. Hal ini bisa disebut sebagai suatu pendekatan problem solving yang memerlukan ilmu, tehnik dan ketrampilan interpersonal dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan klien / keluarga. Proses keperawatan terdiri dari lima tahap yang sequensial dan berhubungan : pengkajian, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Iyer et al, 1996)
         Proses keperawatan merupakan cara yang sistematis yang dilakukan oleh perawat bersama klien dalam menentukan kebutuhan asuhan keperawatan dengan melakukan pengkajian, menentukan diagnosis, merencanakan tindakan yang akan dilakukan, melaksanakan tindakan serta mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan dengan berfokus pasa klien, berorentasi pada tujuan pada setiap tahap saling terjadi ketergantungan dan saling berhubungan. ( Hidayat, 2004. 95).

Karakteristik / Ciri Khas Proses Keperawatan.

Adapun karakteristik proses keperawatan menurut Hidayat (2004.97) sebagai berikut
1.        Proses keperawatan merupakan metode pemecahan masalah yang bersifat terbuka dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan klien, juga selalu berkembang terhadap masalah yang ada dan mengikuti perkembangan zaman.
2.        Proses keperawatan dapat dilakukan melalui pendekatan secara individual dari pemenuhan kebutuhan pasien.
3.        Melalui proses keperawatan terdapat beberapa permasalahan yang sangan perlu direncanakan.
4.        Melalui proses keperawatan akan diarahkan tujuan pelayanan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
5.        Proses keperawatan itu sendiri merupakan suatu siklus yang saling berhubungan antara tahap satu dengan yang lain dan tidak berdiri sendiri.
6.        6.        Adanya proses keperawatan penentuan masalah akan lebih cepat diatasi mengingat didalam proses keperawatan terdapat penekanan validasi data serta adanya pembuktian masalah dan menekankan pada umpan balik atau pengkajian ulang dalam mengetahui kebutuhan dasar secara komperhensif.

Manfaat Proses Keperawatan.
Manfaat proses keperawatan menurut Gaffar (1999)  meliputi beberapa aspek yaitu :
1.      Aspek Administrasif.
         Kegiatan dokumentasi keperawatan yang berupa pencatatan dan pelaporan akan menjamin kualitas asuhan keperawatan karena dari kegiatan ini dapat dikomunikasikan dan dievaluasi perkembangan klien.
2.      Aspek Hukum.
Asuhan keperawatan didasarkan pada investigasi, observasi dan analisa, yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar masalah kesehatan klien teridentifikasi sehingga intervensi yang dilakukan lebih efektif dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien.
1.        3.        Aspek Ekonomi.
Proses keperawatan akan menjamin asuhan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kesehatan klien, sehingga lebih efisien dari segi biaya karena lebih proposional dalam arti sesuai kebutuhan klien.
4.      Aspek Pendidikan dan Pelatihan.
Keperawatan tidak dapat diterapkan tanpa pendidikan dan pelatihan, sebaliknya pendidikan keperawatan tidak akan berkembang dengan baik tanpa asuhan dari proses keperawatan sebagai metoda ilmiah pemberian asuhan keperawatan.


















Konsep Dokumentasi Asuhan Keperawatan

Pengertian.
Dokumentasi keperawatan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan yang dimiliki perawat dalam melakukan catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan klien, perawat, dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab perawat.
Dokumentasi ini penting karena pelayanan keperawatan yang diberikan pada klien membutuhkan catatan dan pelaporan  yang dapat digunakan sebagai tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai kemungkinan masalah yang dialami klien baik masalah kepuasan maupun ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.

Kegunaan Dokumentasi.
Dokumentasi keperawatan menurut Hidayat (2002. 6-7) mempunyai beberapa kegunaan bagi perawat dan klien antara lain:
1.        1.        Sebagai Alat Komunikasi.
         Dokumentasi dalam memberian asuhan keperawatan yang terkoordinasi dengan baik akan menghindari atau mencegah informasi yang berulang. Kesalahan juga akan berkurang sehingga dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Disamping itu komunikasi juga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
1.        2.        Sebagai Mekanisme Pertanggung Gugatan.
Standar dokumentasi memuat aturan atau ketentuan tentang pelaksanaan pendokumentasian. Oleh karena itu kualitas kebenaran standar pendokumentasiaan akan mudah dipertanggung jawabkan dan dapat digunakan sebagai perlindungan atas gugatan karena sudah memiliki standar hukum.
1.        3.        Metode Pengumpulan Data.
         Dokumentasi dapat digunakan untuk melihat data-data pasien tentang kemajuan atau perkembangan dari pasien secara objektif dan mendeteksi kecenderungan yang mungkin terjadi dapat digunakan juga sebagai bahan penelitian, karena data-datanya otentik dan dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu dokumentasi dapat digunakan sebagai data statistik.
1.        4.        Sarana Pelayanan Keperawatan Secara Individual.
         Tujuan ini merupakan integrasi dari berbagai aspek klien tentang kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan yang meliputi kebutuhan bio, spiko, sosial dan spiritual sehingga individu dapat merasakan manfaat dari pelayanan keperawatan.
1.        5.        Sarana Evaluasi.
         Hasil akhir dari asuhan keperawatan yang telah didokumentasikan adalah evaluasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan.
1.        6.        Sarana Meningkatkan Kerjasama Antar Tim Kesehatan.
Melalui dokumentasi, tenaga dokter, ahli gizi, fisioterapi dan tenaga kesehatan akan saling kerjasama dalam memberikan tindakan yang berhubungan dengan klien. Karena hanya lewat bukti-bukti otentik dari tindakan yang telah dilaksanakan kegiatan tersebut akan berjalan secara professional.
1.        7.        Sarana Pendidikan Lanjutan.
         Bukti yang telah ada menuntut adanya sistem pendidikan yang lebih baik dan terarah sesuai dengan program yang diinginkan klien. Khusus bagi tenaga perawat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pendidikan lanjutan tentang keperawatan.
1.        8.        Dokumentasi Berguna Untuk Memantau Kualitas Pelayanan Keperawatan.
         Yang telah diberikan sehubungan dengan kompetensi dalam melaksanakan asuhan keperawatan.  
        
Model Dokumentasi Keperawatan
         Ada beberapa model dokumentasi keperawatan menurut Nursalam (2001, 125-133)  antara lain :
1.        1.        SOR ( Source – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Sumber.
Model ini menempatkan catatan atas dasar disiplin orang atau yang mengelola pencatatan. Bagian penerimaan klien mempunyai lembar isian tersendiri, dokter menggunakan lembar untuk mencatat instruksi, lembaran riwayat penyakit dan perkembangan penyakit, perawat menggunakan catatan keperawatan, begitu pula disiplin lain mempunyai catatan masing-masing.
Catatan berorientasi pada lima komponen yaitu :
1.        Lembar penerimaan berisi biodata.
2.        Lembar order dokter.
3.        Lembar riwayat medik / penyakit.
4.        Catatan perawat.
5.        Catatan dan laporan khusus.

1.        2.        POR ( Problem – Oriented Record ) / Catatan Berorientasi pada Masalah.
Model ini memusatkan data tentang didokumentasikan dan disusun menurut masalah klien. Sistem dokumentasi jenis ini mengintegrasikan semua data mengenai masalah yang dikumpulkan oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian layanan kepada klien.
Model ini terdiri dari empat komponen yaitu :
1.        Data dasar, ini berisi semua informasi yang telah didapat dari klien ketika masuk rumah sakit yang mencakup pengkajian, riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan hasil laboratorium.
2.        Daftar masalah, ini berisi tentang masalah yang telah diidentifikasi dari data dasar. Selanjutnya masalah disusun secara kronologis sesuai tanggal identifikasi masalah.
3.        Daftar awal rencana asuhan, ditulis oleh tenaga yang menyusun daftar masalah, dokter menulis instruksi, perawat menulis instruksi keperawatan atau rencana asuhan keperawatan.
4.        Catatan perkembangan, berisi perkembangan / kemajuan dari tiap-tiap masalah yang telah dilakukan tindakan dan disusun oleh semua anggota yang terlibat.

1.        3.        PROGRES NOTE. (Catatan Berorientasi pada Perkembangan/ Kemajuan ).
Catatan perkembangan  adalah catatan perawat “ Flowsheet “ dan catatan pemulangan atau ringkasan rujukan. Ketiga jenis ini digunakan baik pada sistem dokumentasi yang berorientasi pada sumber maupun berorientasi pada masalah.
1.        Catatan perawat harus ditulis tiap 24 jam meliputi : Pengkajian, tindakan keperawatan yang bersifat mandiri, tindakan keperawatan yang bersifat pendelegasian, evaluasi dari tiap tindakan keperawatan, tindakan yang dilakukan dokter dan kunjungan dari beberapa tim kesehatan yang lain.
2.        Lembar alur (Flowsheet) merupakan cara tercepat dan paling efisien untuk mencatat informasi. Selain itu tenaga kesehatan akan dengan mudah mengetahui keadaan klien hanya dengan melihat grafik yang terdapat pada flowsheet.
3.        Catatan pemulangan dan ringkasan rujukan, dipersiapkan ketika klien akan dipulangkan atau dipindahkan ketempat perawatan lainnya guna perawatan lanjutan. Dokumen ini meliputi masalah kesehatan yang masih aktif, pengobatan terachir, penanganan yang harus diteruskan, kebiasaan makanan  dan istirahat kemampuan untuk asuhan mandiri. Pencatatan pemulangan ini ditujukan  untuk tenaga kesehatan yang akan meneruskan home care dan juga informasi pada klien.

1.        4.        CBE ( Charting By Exception ).
Sistem dokumentasi yang hanya mencatat secara naratif dari hasil atau penemuan yang menyimpang dari keadaan normal atau standar.
CBE mengintegrasikan 2 komponen yaitu :
1.        Folwsheet yang berupa kesimpulan penemuan yang penting dan menjabarkan indikator pengkajian dan penemuan termasuk instruksi dokter/perawat, grafik, catatan pendidikan dan pencatatan pemulangan klien.
2.        Dokumentasi dilakukan berdasarkan standar praktek keperawatan, sehingga mengurangi pencatatan tentang hal rutin secara berulang kali.




1.        5.        PIE ( Problem Intervention & Evaluation ).
Sistem pencatatan adalah suatu pendekatan orientasi-proses pada dokumentasi dengan penekanan pada proses keperawatan dan diagnosa keperawatan.

1.        6.        FOCUS ( Proces Oriented System ).
Suatu proses–orientasi dan klien-fokus. Hal ini digunakan proses keperawatan untuk mengorganisir dokumentasi asuhan.

2.4    Pedoman Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada Tahun 1995 telah menetapkan petunjuk tentang Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit yang terdiri dari :

2.4.1   Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan (Instrumen A). meliputi :
1.      Petunjuk penggunaan instrument A terdiri :
a.  Aspek yang dinilai dalam instrument ini adalah :
(1).  Pengkajian Keperawatan.
(2).  Diagnosa Keperawatan.
(3).  Perencanaan Keperawatan.
(4).  Tindakan Keperawatan.
(5).  Evaluasi Keperawatan.
(6).  Catatan Asuhan Keperawatan.
b   Pengisian instrument dilakukan oleh perawat dengan kriteria sebagai berikut:
(1).  Perawat terpilih dari ruangan tempat dilakukan evaluasi.
(2).  Perawat yang telah menguasai / memahami proses perawatan.
(3). Telah mengikuti pelatihan penerapan standar asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
c.            Rekam medik pasien yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut
(1).  Rekam medik pasien yang telah pulang dan telah dirawat minimal 3 (tiga) hari diruangan yang bersangkutan.
(2).  Data dikumpulkan sebelum berkas rekam medik pasien dikembalikan pada bagian Medical Recort Rumah Sakit.
(3).  Khusus untuk kamar operasi dan UGD penilaian dilakukan setelah pasien dipindahkan ke ruang lain / pulang.
(4).  Rekam medik pasien yang memenuhi kriteria selama periode evaluasi berjumlah 20 untuk setiap ruangan.
Pada setiap akhir penilaian dibuat rekapitulasinya.
d.     Bentuk instrument A terdiri dari :
(1).  Kolom 1     : No urut yang dinilai.
(2).  Kolom 2     : Aspek yang dinilai.
(3).  Kolom 3     : No kode rekam medik yang dinilai.
(4).  Kolom 4     : Keterangan.
e.  Cara pengisian instrument A.
(1).   Perawat penilai mengisi kolom 3 dan 4.
(2).   Kolom 3 terdiri dari 10 sub kolom yang diisi denagn kode berkas pasien (1, 2, 3, …… dst), sesuai dengan urutan waktu pulang, pada periode evaluasi.
Tiap sub kolom hanya digunakan untuk penilaian terhadap satu rekam medik pasien.
Contoh : Sub kolom 01 digunakan untuk mengisi hasil penilaian rekam medik dengan kode berkas 01.
Rekam medik yang telah digunakan untuk penilaian harus diberi tanda dengan kode berkas agar tidak dinilai ulang.
(3).  Pada tiap sub kolom diisi dengan tanda “ V “ bila aspek yang dinilai ditemukan dan tanda “ O “ bila aspek yang dinilai tidak ditemukan pada rekam medik pasien yang bersangkutan.
(4).  Kolom keterangan diisi bila penilai menganggap perlu mencantumkan penjelasan atau bila ada keraguan penilaian.
(5).  Sub total diisi sesuai dengan hasil penjumlahan jawaban nilai “ V “ yang ditemukan pada masing-masing kolom.
(6).  Total diisi dengan hasil penjumlahan sub total, 01 + 02 + 03 …… dan seterusnya.
(7).  Tiap variable dihitung prosentasenya dengan cara :
T o t a l
Prosentase    =                                                                      x 100 %
      Jumlah berkas x jumlah aspek yang dinilai.

2.      Instrumen Studi Dokumentasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan.
Aspek yang dinilai :
a.                Pengkajian.
(1).  Mencatat data yang dikaji sesuai dengan pedoman pengkajian.
(2).  Data dikelompokkan (bio, psiko, sosial, spiritual).
(3).  Data dikaji sejak pasien masuk sampai pulang.
(4). Masalah dirumuskan berdasarkan kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan pola fungsi kehidupan.
b.     Diagnosa.
(1).  Diagnosa keperawatan berdasarkan masalah yang telah dirumuskan.
(2).  Diagnosa keperawatan mencerminkan PE / PES.
(3).  Merumuskan diagnosa keperawatan aktual/potensial.
c.    Perencanaan.
(1).  Berdasarkan diagnosa keperawatan.
(2).  Disusun menurut urutan prioritas.
(3). Rumusan tujuan mengandung komponen pasien/subyek, perubahan, perilaku, kondisi pasien dan atau kriteria.
(4).  Rencana tindakan mengacu pada tujuan dengan kalimat perintah, terinci dan jelas atau melibatkan pasien/keluarga.
(5).  Rencana tindakan menggambarkan keterlibatan pasien/keluarga.
(6). Rencana tindakan menggambarkan kerja sama dengan tim kesehatan lain.
d.    Tindakan.
(1).  Tindakan dilaksanakan mengacu pada rencana perawatan.
(2).  Perawat mengobservasi respon pasien terhadap tindakan keperawatan.
(3).  Revisi tindakan berdasarkan hasil evaluasi.
(4).  Semua tindakan yang telah dilaksanakan dicatat ringkas dan jelas.
e.     Evaluasi.
(1).  Evaluasi mengacu pada tujuan.
(2).  Hasil evaluasi dicatat.
f.    Catatan Asuhan Keperawatan.
(1).  Menulis pada format yang baku.
(2).  Pencatatan dilakukan sesuai dengan tindakan yang dilaksanakan.
(3).  Pencatatan ditulis dengan jelas, ringkas, istilah yang baku dan benar.
(4).         Setiap melakukan tindakan/kegiatan perawat mencantumkan paraf/nama jelas, dan tanggal jam dilakukannya tindakan.
(5).  Berkas catatan keperawatan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.4.2   Instrument Evaluasi Persepsi Pasien Terhadap Mutu Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit ( Instrumen B ) meliputi :
1.      Petunjuk penggunakan instrumen B.
2.      Instrumen evaluasi persepsi pasien terhadap asuhan keperawatan di Rumah Sakit.
2.4.3 Instrumen Observasi Pelaksanaan Tindakan Keperawatan di Rumah Sakit (Instrumen C) meliputi :
1.        Petunjuk penggunaan instrumen C.
2.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang medical surgical atau ruang penyakit dalam / ruang bedah.
3.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang kebidanan.
4.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di kamar operasi.
5.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di instalasi gawat darurat.
6.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perawatan intensif.
7.        Instrumen observasi pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang perinatologi.

2.5    Konsep Keperawatan.
2.5.1   Pengertian.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan  bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komperhensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan  keperawatan berupa bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan  pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri (PPNI cit Gartinah, 1999).
Keperawatan terutama berfungsi membantu individu (sehat atau sakit) dalam menjalankan  kegiatan yang mengkontribusi kesehatan atau pemulihan (atau kematian secara damai) yang dapat mereka lakukan tanpa bantuan apabila mereka memiliki kekuatan, kemauan, atau pengetahuan yang diperlukan, keperawatan juga membantu individu melaksanakan terapi yang disarankan dan secepat mungkin mandiri kembali (Eugenia dan fay, 1994).
Perawat Profesional adalah perawat yang mengikuti pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi keperawatan, sekurang-kurangnya D III keperawatan (PPNI cit Gartinah, 1999).
Perawat professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI, 2002).
Dalam menyelenggarakan pelayanan keperawatan, perhatian utama seorang perawat adalah mempelajari bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia melalui pengkajian yang seksama tentang hal-hal yang melatar belakangi, serta mempelajari berbagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, Depdikbud RI, 1991).
2.5.2 Peran Perawat.
Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari:
1.      Peran Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan.
         Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya.
2.      Peran Sebagai Advokat Klien.
         Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hal atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
1.        2.        Peran Edukator.
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
1.        3.        Peran Koordinator.
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
1.        4.        Peran Kolaborator.
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
1.        5.        Peran Konsultan.
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
1.        6.        Peran Pembaharu.
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
2.5.3 Fungsi Perawat.
Menurut Hidayat (2004.30-32) Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya :
1.        1.        Fungsi Independen.
Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia.
1.        2.        Fungsi Dependen.
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan.
1.        3.        Fungsi Interdependen.
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lain. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien yang mempunyai penyakit komplek.
2.5.4 Tugas Perawat.
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan.

2.6    Penerapan.
2.6.1   Pengertian.
Penerapan adalah perihal mempraktekkan. (Kamus Bahasa Indonesia, 1999. 1044). Sedangkan penerapan asuhan keperawatan adalah mempraktekkan asuhan keperawatan dalam pelayanan keperawatan kepada Pasien.


2.6.2Fartor-Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan.
Penerapan standar asuhan keperawatan  akan merubah system dalam pemberian asuhan keperawatan menjadi lebih terencana, berdasarkan pada pedoman yang jelas dan lebih bisa dipertanggung jawabkan.
Faktor pendukung dari proses perubahan dalam penerapan asuhan keperawatan dapat dilihat dari aspek kebutuhan dasar manusia dan kebutuhan dasar interpretasi (Nursalam, 2002).
Faktor penghambat bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu mengancam kepentingan pribadi, persepsi yang kurang tepat, sebagai reaksi psikologi dan toleransi untuk berubah yang rendah (Nursalam, 2002).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di Rumah Sakit TNI Malang, tentang Standar Asuhan Keperawatan dan Sikap Terhadap Penerapan Standar Asuhan Keperawatan pada Dokter dan Perawat (Anggreini, 2005) diketahui :.
1.      Factor-Faktor Yang Mendukung Penerapan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat.
b.      Sebagai metode dalam melayani pasien.
1.        Sebagai alat untuk dokumentasi, untuk mengetahui perkembangan pasien.
2.        Sebagai alat pertanggung jawaban perawat dalam menjalankan tugas.

2.      Faktor-Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan Meliputi :
a.      Teori tentang Asuhan Keperawatan terlalu sulit, rumit dan agak susah.
b.      Sumber Daya Manusia masih kurang jumlahnya diruang keperawatan.
c.      Tidak adanya penilaian dari supra system.
d.      Dalam pelaksanaannya masih mencontoh askep yang dulu-dulu.
e.      Masih adanya pekerjaan non perawatan yang dikerjakan perawat.







































CUCI TANGAN PAKAI SABUN DAPAT MENURUNKAN ANGKA KESAKITAN


Tindakan sederhana seperti cuci tangan  pakai sabun dapat membantu kita untuk menghemat biaya yang harus  dikeluarkan  untuk  pengobatan  akibat  tertular  penyakit  infeksi  melalui  tangan. Berbagai penyakit infeksi dapat ditularkan melalui perantara tangan. Seorang individu yang terinfeksi saluran nafas atas ketika batuk atau bersin maka percikan cairan dari saluran nafas yang banyak mengandung kuman patogen baik bakteri maupun virus akan tersebar melalui udara dan menempel pada permukaan benda di sekitarnya.
Tangan akan terkontaminasi oleh kuman patogen yang ada pada berbagai permukaan. Tangan juga terkontaminasi ketika menyentuh bahan yang mengandung   kuman   patogen ketika mengolah bahan makanan mentah terkontaminasi, ketika buang air besar dan air kecil atau menyentuh tinja dan air kencing anak, bercocok tanam dengan pupuk organik, dan lain lain.
Tangan yang tidak dicuci atau dicuci tidak dengan cara yang benar masih membawa kuman patogen akan menyebabkan infeksi apabila yang bersangkutan memegang makanan, mata , mulut dan hidung sesuai dengan jalur penularannya baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain yang kontak dengan tangan kita yang terkontaminasi.
Berbagai  studi  memperlihatkan  bahwa melakukan cuci  tangan pakai sabun dapat   menurunkan   kuman   patogen   sehingga   mencegah penularan. Studi di Paskistan pada 300 keluarga memperlihatkan dampak dari cuci tangan pakai sabun dapat menurunkan risiko menderita diare sampai 53 % dibandingkan dengan kelompok kontrol, infeksi saluran nafas 50 % dan impetigo (penyakit infeksi kulit) sampai 34%.
Beberapa studi di rumah sakit telah memperlihatkan bahwa cuci tangan pakai sabun menurunkan secara bermakna infeksi yang didapat dari rumah sakit akibat penularan melalui tangan, sebagai contoh suatu rumah sakit di Swiss dengan menggalakkan program cuci tangan dapat menurunkan angka prevalensi penyakit infeksi yang didapat dari rumah sakit dari 16,9% pada tahun 1994 menjadi   9,9% pada tahun 1998.
Seandainya kita sakit , selain mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan dokter, laboratorium serta pemeriksaan lain yang diperlukan, dan pembelian obat , produktivitas serta kegiatan baik dalam pekerjaan dan lainnya akan terhenti karena sakit, dan juga akan mengalami rasa sakit atau kenyamanan kita terganggu. Keuntungan dari tindakan sederhana dan hanya memerlukan waktu yang singkat seperti cuci tangan dengan benar akan membantu mencegah penyakit infeksi.
Sumber :
Luby SP, Agboatwalla M, Feikin DR, Painter J, Billhimer W, Altaf A, Hoekstra RM (2005). Effect   of   handwashing   on   child   health:   a   randomised   controlled  trial.   Lancet.   16-22;366(9481):225-33

Kamis, 06 Desember 2012

PENERAPAN STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN



Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit, telah disusun standar pelayanan rumah sakit yang diberlakukan melalui SK Menkes No. 436/MENKES/SKVI/1993 dan Standar Asuhan Keperawatan yang diberlakukan melalui SK Dirjen Yan Med No.YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993. Standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk mengetahui, memantau dan menyimpulkan apakah pelayanan/asuhan keperawatan yang diselenggarkan di rumah sakit sudah mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam standar tersebut. Bila pelayanannya sudah mengikuti dan sesuai dengan persyaratan maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan paling sedikit sudah dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dikatakan bahwa mutu pelayanannya juga harus dianggap baik. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan standar ini, perlu dilakukan penilaian secara obyektif dengan menggunakan metode dan instrumen penilaian yang baku. Instrument evaluasi penerapan standar asuhan keperawatan ini terdiri dari (1) pedoman studi dokumentasi asuhan keperawatan yang selanjutnya disebut instrumen A, (2) angket yang ditujukan kepada pasien dan keluarga untuk memperoleh gambaran tentang persepsi pasien terhadap mutu asuhan keperawatan yang selanjutnya disebut instrument B, (3) pedoman observasi pelaksanaan tindakan keperawatan selanjutnya disebut instrumen C (DepKes, 1998). Menurut Gillies (1994) prosentase dari masing-masing instrumen akan menentukan tingkat mutu asuhan keperawatan yang dilakukan. Rentang nilai untuk instrumen ABC adalah : 1.76-100% adalah baik : Keterangan : dipertahankan 2.56-75% adalah cukup : Keterangan : Ditingkatkan 3.40-55% adalah kurang : Keterangan : Perlu dilakukan pelatihan.


Standar Asuhan Keperawatan


Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif , ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup kehidupan manusia. Demikian pengertian keperawatanmenurut lokakarya Nasional tahun 1983.

Sedangkan maksud dari
 standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur, proses dan hasil (Gillies, 1989,hal 121). Sedangkan yang dimaksud dengan standar asuhan keperawatanadalah merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai dari pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini akan memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima. Demikian yang dimaksud dengan pengertian standar asuhan keperawatan.

Kita yang berprofesi sebagai perawat yang terjun sebagai pelaksana di lapangan tentunya dalam bekerja yang menjadi salah satu acuan dalam penilaian kerja adalah dilihat serta diukur dari terlaksananya
 asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan dalam memberikan asuhan keperawatan ini tentunya dilaksanakan melalui proses keperawatan, berupa aktivitas perawat yang dilakukan secara sistematis melalui lima tahapan yang telah kita kenal yaitu , yang meliputi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, tindakan atau implementasi, evaluasi keperawatan.


Tujuan standar asuhan keperawatan
 ini digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan dalam upaya mencapai pelayanan keperawatan. Melalui standar praktek dapat diketahui apakah intervensi atau pun tindakan keperawatan itu yang telah diberikan sesuai dengan yang direncanakan dan apakah klien dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Point pentingnya penerapan dari
 standar praktek keperawatan adalah dalam rangka untuk meningkatkan asuhan atau pelayanan keperawatan dengan cara memfokuskan kegiatan atau proses pada usaha pelayanan untuk memenuhi kriteria pelayanan yang diharapkan. Standar asuhan keperawatan tentunya bermanfaat dan juga berguna bagi perawat itu sendiri, tempat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dsb), bagi pasien, profesi keperawatan dan juga tenaga kesehatan yang lainnya. 

Kegunaan dan
 manfaat standar asuhan keperawatan diantaranya yaitu :

1.     Bagi Perawat. Bagi seorang perawat standar praktek keperawatan ini akan digunakan sebagai pedoman dalam hal membimbing perawat dalam penentuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan teradap pasien dan juga perlindungan dari kelalaian dalam melakukan tindakan keperawatan dengan membimbing perawat dalam melakukan tindakan keperawatan yang tepat dan juga benar.
2.     Bagi Rumah Sakit. Dengan penggunaan standar praktek keperawatan ini tentunya akan meningkatkan efisiensi serta juga efektifitas pelayanan keperawatan dan ini akan berefek kepada penurunan lama rawat pasien di rumah sakit.
3.     Bagi Pasien. Dengan perawatan yang tidak memakan waktu yang lama maka biaya perawatan serta pengobatan yang ditanggung pasien dan keluarganya akan menjadi semakin ringan.
4.     Bagi Profesi. Standar ini digunakan sebagai alat perencanaan untuk mencapai target dan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi penampilan, dimana standar ini digunakan sebagai alat pengontrolnya.
5.     Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya. dapat digunakan untuk mengetahui batas kewenangan dengan profesi lain sehingga dapat saling menghormati dan bekerja sama secara baik dalam menjalankan pekerjaan sesuai profesinya dan meningkatkan pelayanan tentunya.
Di Indonesia secara legal telah ditetapkan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan diberlakukan dan juga diterapkan di seluruh Rumah Sakit di Tanah Air Indonesia ini melalui SK Direktorat Pelayanan Medik No. YM 00.03 .2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya SAK di rumah sakit. Dan semoga dengan artikel tentang Standar asuhan keperawatan bisa berguna dan juda dapat memberikan manfaat.