Kamis, 11 Oktober 2012

PERILAKU KESEHATAN





PERILAKU KESEHATAN


Derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan keturunan. Diantara faktor – faktor tersebut pengaruh perilaku terhadap status kesehatan , baik kesehatan individu maupun
kelompok sangatlah besar. Salah satu usaha yang sangat penting di dalam upaya merubah perilaku adalah dengan melakukan kegiatan pendidikan kesehatan atau yang biasa dikenal dengan penyuluhan. Sejauh mana kegiatan tersebut bisa merubah perilaku masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor lain yang ikut berperan dan saling berkaitan dalam proses perubahan perilaku itu sendiri.

Konsep Perilaku

Perilaku dari pandangan biologis merupakan suatu kegiatan atau aktifitas organisme yang bersangkutan. Jadi perilakumanuasia pada hakekatnya adalah suatu aktivitas dari manusia itu sendiri. Oleh sebab itu perilaku manusia mempunyai bentangan yang sangat luas mencakup berjalan, berbicara, berpakaian dan lain sebagainya. Bahkan kegiatan internal seperti
berpikir, persepsi dan emosi juga merupakan perilaku manusia.
Skinner ( 1933 ) mengemukakan bahwa perilaku merupakan hubungan antara perangsang (stimulus) dan respon. Ia membedakan adanya dua stimulus :

1.     Respondent response atau reflektife response ialah respon yang ditimbulkan oleh rangsangan tertentu. Perangsang semacam ini disebut elicting stimuli karena menimbulkan respon yang relatif tetap misalnya makanan lezat menimbulkan keluarnya air liur, cahaya yang kuat menyebabkan mata tertutup , menangis karena sedih, muka merah karena marah dan lain sebagainya.
2.     Operant response atau instrumental response ialah respon yang timbul dan berkembangnya diikuti oleh perangsang tertentu . Perangsang semacam ini disebut reinforcing stimuli atau reinforcer karena perangsang tersebut memperkuat respon yang telah dilakukan oleh organisme. Oleh sebab itu perangsang ini mengikuti ataumemperkuat perilaku yang sudah dilakukan. Sebagai contoh apabila seorang anak belajar atau sudah melakukan suatu perbuatan kemudian dia memperoleh hadiah maka dia akan lebih giat belajar atau lebih baik lagi melakukan perbuatan tersebut. Dengan kata lain respon yang diberikannya akan lebih intensif dan kuat.

Di dalam kehidupan sehari – hari respon yang pertama sangat terbatas keberadaanya hal ini disebabkan hubungan yang pasti antara stimulus dan respon sehingga kemungkinan untuk memodifikasinya sangat kecil, bahkan hampir tidak mungkin. Sebaliknya respon yang kedua merupakan bagian besar daripada perilaku manusia dan kemungkinan untuk memodifikasinya sangat besar.

Bentuk Perilaku

Secara operasional perilaku dapat diartikan sebagai respon organisme terhadap rangsangan tertentu dari luar subyek. Respon ini berbentuk dua macam yaitu :

1.     Bentuk pasif atau covert behaviour adalah respon internal yang terjadi di dalam diri manusia dan tidak secara langsung bisa dilihat orang lain, misalnya berpikir, tanggapan, sikap atau pengetahuan. Misalnya seorang ibu yang tahu bahwa membawa anak untuk diimunisasi dapat mencegah penyakit tertentu akan tetapi dia tidak membawa anaknya ke puskesmas atau posyandu.
2.     Bentuk aktif atau overt behaviour , apabila perilaku ini jelas bisa dilihat. Misalnya pada contoh di atas si ibu membawa anaknya ke posyandu atau puskesmas untuk diimunisasi.






Perilaku Kesehatan

Perilaku kesehatan pada dasarnya adalah suatu respon seseorang terhadap stimulus yang berkaitan dengan sakit dan penyakit, sistem pelayanan kesehatan, makanan, serta lingkungan. Secara lebih rinci perilaku kesehatan mencakup :

1. Perilaku seseorang terhadap sakit dan penyakit yaitu bagaimana manusia merespon baik secara pasif maupun aktif sehubungan dengan sakit dan penyakit. Perilaku ini dengan sendirinya berhubungan dengan tingkat pencegahan penyakit

Perilaku sehubungan dengan peningkatan dan pemeliharaan kesehatan misalnya makan makanan  bergizi, dan olahraga.
Perilaku pencegahan penyakit misalnya memakai kelambu untuk mencegah malaria, pemberian imunisasi. Termasuk juga perilaku untuk tidak menularkan penyakit kepada orang lain.
 Perilaku sehubungan dengan pencarian pengobatan misalnya usaha mengobati penyakitnya sendiri, pengobatan di fasilitas kesehatan atau pengobatan ke fasilitas kesehatan tradisional. Perilaku sehubungan dengan pemulihan kesehatan setelah sembuh dari penyakit misalnya melakukan diet, melakukan anjuran dokter selama masa pemulihan.
2. Perilaku terhadap sistem pelayanan kesehatan. Perilaku ini mencakup respon terhadap fasilitas pelayanan, cara pelayanan, petugas kesehatan dan obat – obat.
3. Perilaku terhadap makanan. Perilaku ini mencakup pengetahuan, persepsi, sikap dan praktek terhadap makanan serta unsur – unsur yang terkandung di dalamnya., pengelolaan makanan dan lain sebagainya sehubungan dengan tubuh kita.
3. Perilaku terhadap lingkungan sehat adalah respon seseorang terhadap lingkungan sebagai salah satu determinan kesehatan manusia.

 Lingkup perilaku ini seluas lingkup kesehatan lingkungan.itu sendiri.

Faktor Penentu ( Determinan ) Perilaku

Perilaku kesehatan seperti halnya perilaku pada umumnya melibatkan banyak faktor. Menurut Lawrence Green ( 1980 ) kesehatan seseorang atau masyarakat dipengaruhi oleh dua hal pokok yaitu faktor perilaku dan di luar perilaku. Selanjutnya perilaku itu sendiri dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu :

Faktor pembawa ( predisposing factor ) didalamnya termasuk pengetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan, nilai – nilai dan lain sebagainya
Faktor pendukung ( enabling factor ) yang terwujut dalam lingkungan fisik, sumber daya, tersedia atau tidak tersedianya fasilitas dan sarana kesehatan.
Faktor pendorong ( reinforcing factor ) yang terwujut di dalam sikap dan perilaku petugas kesehatan maupun petugas lain , teman, tokoh yang semuanya bisa menjadi kelompok referensi dari perilaku masyarakat.

Dari faktor – faktor di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku seseorang atau masyarakat tentang kesehatan ditentukan oleh pengetahuan, sikap, kepercayaan, tradisi dari orang yang bersangkutan. Disamping itu ketersediaan fasilitas kesehatan dan perilaku petugas kesehatan juga mendukung dan memperkuat terbentuknya perilaku. Seseorang yang tidak mau mengimunisasikan anaknya , dapat disebabkan karena dia memang belum tahu manfaat imunisasi ( predisposing factor ),.atau karena jarak posyandu dan puskesmas yang jauh dari rumahnya ( enabling factor ) sebab lain bisa jadi karena tokoh masyarakat di wilayahnya tidak mau mengimunisasikan anaknya ( reinforcing factor )
Model di atas dengan jelas menggambarkan bahwa terjadinya perilaku secara umum tergantung faktor intern ( dari dalam individu ) dan faktor ekstern ( dari luar individu ) yang saling memperkuat . Maka sudah selayaknya kalau kita ingin merubah perilaku kita harus memperhatikan faktor – faktor tersebut di atas.

Upaya Perubahan Perilaku Kesehatan
Hal yang penting di dalam perilaku kesehatan adalah masalah pembentukan dan perubahan perilaku. Karena perubahan
perilaku merupakan tujuan dari pendidikan kesehatan atau penyuluhan kesehatan sebagai penunjang program kesehatan lainnya. Perubahan yang dimaksud bukan hanya sekedar covert behaviour tapi juga overt behaviour. Di dalam program – program kesehatan, agar diperoleh perubahan perilaku yang sesuai dengan norma – norma kesehatan diperlukan usaha – usaha yang konkrit dan positip.

Beberapa strategi untuk memperoleh perubahan perilaku bisa
dikelompokkan menjadi tiga bagian

1. Menggunakan kekuatan / kekuasaan atau dorongan

Dalam hal ini perubahan perilaku dipaksakan kepada sasaran sehingga ia mau melakukan perilaku yang diharapkan. Misalnya dengan peraturan – peraturan / undang – undang yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Cara ini menyebabkan perubahan yang cepat akan tetapi biasanya tidak berlangsung lama karena perubahan terjadi bukan berdasarkan kesadaran sendiri. Sebagai contoh adanya perubahan di masyarakat untuk menata rumahnya dengan membuat pagar rumah pada saat akan ada lomba desa tetapi begitu lomba / penilaian selesai banyak pagar yang kurang terawat.

2.Pemberian informasi

Adanya informasi tentang cara mencapai hidup sehat, pemeliharaan kesehatan , cara menghindari penyakit dan sebagainya akan meningkatkan pengetahuan masyarakat. Selanjutnya diharapkan pengetahuan tadi menimbulkan kesadaran masyarakat yang pada akhirnya akan menyebabkan orang berperilaku sesuai pengetahuan yang dimilikinya. Perubahan semacam ini akan memakan waktu lama tapi perubahan yang dicapai akan bersifat lebih langgeng.

3. Diskusi partisipatif

Cara ini merupakan pengembangan dari cara kedua dimana penyampaian informasi kesehatan bukan hanya searah tetapi dilakukan secara partisipatif. Hal ini berarti bahwa masyarakat bukan hanya penerima yang pasif tapi juga ikut aktif berpartisipasi di dalam diskusi tentang informasi yang diterimanya. Cara ini memakan waktu yang lebih lama dibanding cara kedua ataupun pertama akan tetapi pengetahuan kesehatan sebagai dasar perilaku akan lebih mantap dan mendalam sehingga perilaku mereka juga akan lebih mantap. Apapun cara yang dilakukan harus jelas bahwa perubahan perilaku akan terjadi ketika ada partisipasi sukarela dari masyarakat, pemaksaan, propaganda politis yang mengancam akan tidak banyak berguna untuk mewujutkan perubahan yang langgeng.

Daftar Pustaka
1. Anonim , Paradigma Sehat menuju Indonesia Sehat 2010, Departemen Kesehatan RI, 1999
2. Anonim, Pengelolaan Yang Berkesinambungan Dalam Program Penyediaan Air Bersih Dan Sanitasi, IRC/Unicef/ Yayasan Dian Desa.
3. Boot,Marieke T, Aduk Saja Dengan Lembut , IRC, Delft, Netherlands, 1991
4. Curtis, Valerie & Bernadette Kanki, Bersih, Sehat Dan Sejahtera : Bagaimana Menyusun Program Promosi Higiene, Unicef/WHO/Yayasan Dian Desa
5. Notoatmodjo, Soekidjo, Pengantar Perilaku Kesehatan, FKM-UI, Jakarta, 1990


PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PROMOSI KESEHATAN

. Pendahuluan
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan sasaran utama dari promosi kesehatan. Masyarakat atau komunitas merupakan salah satu dari strategi global promosi kesehatan pemberdayaan (empowerment) sehingga pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat sebagai primary target memiliki kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka. 
II. Pembahasan
Tujuan pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan masyarakat ialah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri (Notoatmodjo, 2007). Batasan pemberdayaan dalam bidang kesehatan meliputi upaya untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan sehingga secara bertahap tujuan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk:
· Menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman akan kesehatan individu, kelompok, dan masyarakat.
· Menimbulkan kemauan yang merupakan kecenderungan untuk melakukan suatu tindakan atau sikap untuk meningkatkan kesehatan mereka.
· Menimbulkan kemampuan masyarakat untuk mendukung terwujudnya tindakan atau perilaku sehat.
Suatu masyarakat dikatakan mandiri dalam bidang kesehatan apabila:
1) Mereka mampu mengenali masalah kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan terutama di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Pengetahuan tersebut meliputi pengetahuan tentang penyakit, gizi dan makanan, perumahan dan sanitasi, serta bahaya merokok dan zat-zat yang menimbulkan gangguan kesehatan.
2) Mereka mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri dengan menggali potensi-potensi masyarakat setempat.
3) Mampu memelihara dan melindungi diri mereka dari berbagai ancaman kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan.
4) Mampu meningkatkan kesehatan secara dinamis dan terus-menerus melalui berbagai macam kegiatan seperti kelompok kebugaran, olahraga, konsultasi dan sebagainya.
Prinsip pemberdayaan masyarakat
1) Menumbuhkembangkan potensi masyarakat.
2) Mengembangkan gotong-royong masyarakat.
3) Menggali kontribusi masyarakat.
4) Menjalin kemitraan.
5) Desentralisasi.
Peran petugas kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat
1) Memfasilitasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan maupun program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pertemuan dan pengorganisasian masyarakat.
2) Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan agar masyarakat mau berkontribusi terhadap program tersebut.
3) Mengalihkan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi kepada masyarakat dengan melakukan pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasional.
Ciri pemberdayaan masyarakat
1) Community leader: petugas kesehatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat atau pemimpin terlebih dahulu. Misalnya Camat, lurah, kepala adat, ustad, dan sebagainya.
2) Community organization: organisasi seperti PKK, karang taruna, majlis taklim, dan lainnnya merupakan potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
3) Community Fund: Dana sehat atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakat.
4) Community material : setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan. Misalnya, desa dekat kali pengahsil pasir memiliki potensi untuk melakukan pengerasan jalan untuk memudahkan akses ke puskesmas.
5) Community knowledge: pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.
6) Community technology: teknologi sederhana di komunitas dapat digunakan untuk pengembangan program kesehatan misalnya penyaringan air dengan pasiratau arang.
Masalah teoretis kunci
Pertanyaan yang harus diajukan dalam pendekatan pemberdayaan masyarakat di dalam promosi kesehatan adalah:
Pertama, siapakah masyarakat yang menjadi konteks program ; Pengenalan karakter masyarakat ini penting dan dilatar belakangi oleh bukti-bukti bahwa masyarakat bersifat heterogen dan memiliki energi, waktu, motivasi, dan kepentingan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dalam sebuah kasus promosi kesehatan, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang tidak memiliki ketua RT, misalnya di perumahan yang penghuninya baru pulang setelah jam 8 malam. Dapat diperkirakan bahwa rencana program penyuluhan secara oral kepada mereka akan sulit dilaksanakan. Dengan demikian, pendekatan lain bisa dilakukan misalnya melalui situs jika mereka mudah mengakses internet, atau menggunakan fasilitas mobile messaging.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan faktor-faktor apa saja yang sekiranya dapat mempengaruhi pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan penelitian Laverack, faktor-faktor tersebut antara lain partisipasi, kepemimpinan, analisis masalah, struktur organisasi, mobilisasi sumber daya, link (tautan) terhadap yang lain, manajemen program, dan peran dari pihak luar.
Pertanyaan ketiga adalah apakah pemberdayaan masyarakat ini merupakan proses atau merupakan outcome. Dalam hal ini, banyak literatur yang menyebutkan bahwa jawabannya adalah bisa kedua-duanya. Hampir semua bersepakat bahwa pemberdayaan masyarakat adalah proses yang dinamis dan melibatkan berbagai hal, seperti pemberdayaan personal, pengembangan kelompok kecil yang bersama-sama, organisasi masyarakat, kemitraan, serta aksi sosial politik. Sebagai outcome, pemberdayaan merupakan perubahan pada individu maupun komunitas yang bersifat saling mempengaruhi.
Indikator hasil pemberdayaan masyarakat
1) Input, meliputi SDM, dana, bahan-bahan, dan alat-alat yang mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2) Proses, meliputi jumlah penyuluhan yang dilaksanakan, frekuensi pelatihan yang dilaksanakan, jumlah tokoh masyarakat yang terlibat, dan pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan.
3) Output, meliputi jumlah dan jenis usaha kesehatan yang bersumber daya masyarakat, jumlah masyarakat yang telah meningkatkan pengetahuan dan perilakunya tentang kesehatan, jumlah anggota keluarga yang memiliki usaha meningkatkan pendapatan keluarga, dan meningkatnya fasilitas umum di masyarakat.
4) Outcome dari pemberdayaan masyarakat mempunyai kontribusi dalam menurunkan angka kesakitan, angka kematian, dan angka kelahiran serta meningkatkan status gizi masyarakat.
III. Kesimpulan
Pemberdayaan masyarakat merupakan sasaran utama dalam promosi kesehatan yang bertujuan untuk memandirikan masyarakat agar mampu memelihara dan meningkatkan status kesehatannya menjadi lebih baik dengan menggunakan prinsip pemberdayaan dimana petugas kesehatan berperan untuk memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuannya untuk memlihara dan meningkatkan status kesehatannnya.
Referensi
Marasabessy, N.B,. (2007). Program pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pemberantasan malaria di kabupaten Maluku tengah.pdf. Universitas Gadjah Mada.
Notoatmodjo, S. (2007). Promosi kesehatan & ilmu perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
Wass, A. (1995). Promoting health: the primary health approach. Toronto: W.B. Sanders.

Senin, 24 September 2012

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN



Saat ini kebijakan pembiayaan kesehatan yang berlaku di Indonesia tidak konsisten dengan UU yang mengaturnya. Disatu pihak, peraturan yang mengatur kebijakan ini yaitu UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa sistim pembiayaan kesehatan berbasis asuransi sosial, namun dalam implementasinya systempembiayaan kesehatan di Indonesia didominasi oleh pembiayaan pemerintah dari sumber pajak.


Sistem asuransi sosial mewajibkan pesertanya membayarkan premi ke lembaga asuransi yang ditunjuk negara. Saat ini kurang dari 10% penduduk Indonesia (sekitar 17 juta orang)yaitu hanya pegawai negeri peserta PT Askes dan pegawai swasta peserta Jamsostek yang sudah masuk dalam sistem asuransi kesehatan sosial.
Sistem pembiayaan kesehatan yangberlaku sekarang didominasi sistem pajak yaitu negara membayar langsung kepada pemberi pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JaminanKesehatan Daerah (Jamkesmas/Jamkesda) yang mencakup lebih dari 75 juta penduduk.

Program Jamkesmas adalah suatu program pengganti Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) yang mulai dilaksanakan tahun 2008. Pemerintah mengatakan jika SJSNefektif nanti diterapkan sepenuhnya di indonesia maka Program Jamkesmas akan disesuaikan dengan SJSN tersebut.

Sementara itu dualisme yang berlangsung yaitu antara UU yang berlaku dan implementasinya di lapangan, membingungkan pengambilan kebijakan teknis dan berdampak padainefesiensi , kurang tepatnya sasaran dan ketidakadilan akses dalam pelayanan kesehatan.

Padahal sekarang ini Indonesia memerlukan suatu kebijakan yang menyeluruh dan terpadu untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan yangsemakin kompleks yang disebabkan antara oleh: perubahan pola kependudukan Indonesia, jenis penyakit yang dihadapi dan juga perubahan nutrisi yang disebabkan oleh perubahan polahidup.

Indonesia masih dianggap negara yang kurang memberikan prioritas kesehatan untuk penduduknya. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya alokasi dana pemerintah untuk sektor kesehatan yangjumlahnya hanya sekitar 2% dari PDB, dan masih jauh dibawah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang merekomendasikan 5% dari PDB.

Saat ini kebijakan pembiayaan kesehatan yang berlaku di Indonesia tidak konsisten dengan UU yang mengaturnya. Disatu pihak, peraturan yang mengatur kebijakan ini yaitu UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa sistim pembiayaan kesehatan berbasis asuransi sosial, namun dalam implementasinya sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia didominasi oleh pembiayaan pemerintah dari sumber pajak.

Sistem asuransi sosial mewajibkan pesertanya membayarkan premi ke lembaga asuransi yang ditunjuk negara. Saat ini kurang dari 10% penduduk Indonesia (sekitar 17 juta orang) yaitu hanya pegawai negeri peserta PT Askes dan pegawai swasta peserta Jamsostek yang sudah masuk dalam sistem asuransi kesehatan sosial. Sistem pembiayaan kesehatan yang berlaku sekarang didominasi sistem pajak yaitu negara membayar langsung kepada pemberi pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesmas/Jamkesda) yang mencakup lebih dari 75 juta penduduk.Program Jamkesmas adalah suatu program Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU no 40/2004) belum dapat diberlakukan efektif Undang-undang ini telah ditandatangani Presiden Megawati tahun 2004, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengimplementasikan UU tersebut.
UU SJSN juga telah mengalami uji judicial (Judicial Review) oleh Mahkamah Konstitusi dan salah satu pasalnya dianulir (pasal 5 yaitu menyangkut penyebutan PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan ASABRI sebagaiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Selain itu, UU yang memuat Sistem Jaminan Kesehatan, Pensiun dan Jaminan Kematian seperti UU no 40/2004 mendapatkan kritik yang tajam. Banyak negara maju yang memisahkan Jaminan Kesehatan dari Jaminan Sosial lain. Contoh terbaru adalah UU reformasi system asuransi kesehatan di Amerika Serikat yang berhasil diberlakukan oleh Pemerintah Obama.
UU SJSN ini dianggap oleh banyak daerah sebagai sistim yang "sentralistik" dan "tidak sesuai dengan semangat desentralisasi" karena tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah lokal untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat lokal. Dengan berbagai hambatan, kesulitan serta kompleksitas dari pemberlakuan UU SJSN ini, justru yang diperlukan Indonesia sekarang ini adalah suatu system jaminan kesehatan yang menyeluruh.
Tidak mengherankan kalau sekarang ini UU no 40/2004 belum efektif menjawab tantangan pembiayaan kesehatan penduduk Indonesia. Askeskin/Jamkesmas Kurang Efektif Menjamin Kesetaraan Layanan Kesehatan Berbagai studi yang dikompilasi Bank Dunia menyimpulkan bahwa Jamkesmas ternyata hanya membantu masyarakat tidak mampu yang hidup di sekitar kota (urban poor), tetapi tidak masyarakat miskin di desa (rural poor) karena kesulitan mencapai pusat layanan kesehatan dan tidak meratanya fasilitas layanan kesehatan.
Walaupun demikian, program ini cukup membantu mereka yang sakit sehingga terhindar dari pemiskinan akibat sakit. Dibandingkantahun 2001, pada tahun 2006 terjadi penurunan beban biaya rumah tangga akibat sakit sebesar kurang lebih separuhnya. 
UU SJSN dan Jamkesmas adalah kebijakan yang didasarkan pada dua prinsip yang berbeda UU SJSN adalah sistem pembiayaan berbasis Asuransi Sosial sedangkan Jamkesmas dan juga sebagian Jamkesda   adalah sistem berbasis pajak tanpa perhitungan asuransi.

Suatu negara biasanya hanya mempunyai satu sistem yang utama, yaitu sistim pajak atau asuransi. Inggris misalnya memilih untuk menggunakan sistem pajak, sedangkan Jerman memilih sistem asuransi. Indonesia dengan “dualisme” sistem ini menyebabkan permasalahan dalam implementasinya, misalnya antara lain tidak tepatnya sasaran peserta Jamkesmas, rumitnya sistem klaim oleh rumah sakit, dan tingginya biaya administrasi.

Rekomendasi Kebijakan 
Dianjurkan agar Indonesia segera memutuskan untuk memilih satu sistem pembiayaan utama dan konsisten dengan pelaksanaannya.

Pilihan 1:
Apabila ingin memperluas kepesertaan Jamkesmas (melalui mekanisme pajak tanpa menggunakan prinsip asuransi sosial) maka perlu ada revisi UU SJSN.Bila perlu memisahkan UU tentang Jaminan Kesehatan berdiri sendiri, terpisah dari UU SJSN. Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan pendapatan sektor pajak untuk menjaga agar tersedia anggarankesehatan yang memadai guna menjamin keberlangsungan Jamkesmas.
Pilihan 2
Namun apabila ingin konsisten dengan UU SJSN (yaitu melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial) sebaiknya segera disusun Peraturan Pemerintah(PP), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) atau aturan perundangan teknis yang lain yang mendukung agar UU SJSN ini dapat diberlakukan.
Sistem pembiayaan kesehatan berfungsi untuk memberikan jaminan pembiayaan kesehatan agar masyarakat dapat terhindar dari pengeluaran biaya yang besar ketika mereka sakit. Apapun sistemnya (alternatif 1 atau 2), asal ada fungsi perlindungan finansil yang dapat diberlakukan maka system tersebut dapat dikatakan efektif. Selain itu, system pembiayaan juga harus menjamin adanya equity atau kesetaraan akses layanan kesehatan pada masyarakat.

Sistem pembiayaan jangan hanya menguntungkan mereka yang mudah memperoleh akses layanan kesehatan, seperti misalnya mereka yang tinggal di kota besar atau dekat kota yang jumlah penyedia layanan kesehatannya memadai. Akhirnya, sistim pembiayaan kesehatan ini hanya akan efektif bila disediakan juga suatu sistem penyediaan pelayanan kesehatan yang merata.

Sumber : dr. Sigit Riyarto, M.Kes/Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D